Kasus Kacab Bank Isi Rekening Dormant Rugikan Rp70 Miliar
Beritasekarang.id – Kepolisian tengah menangani kasus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan seorang kepala cabang (kacab) bank di Indonesia. Modusnya, tersangka mengisi rekening dormant atau rekening tidak aktif milik nasabah, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, tersangka memanfaatkan posisinya untuk mengakses data nasabah yang tidak aktif. Uang hasil manipulasi tersebut kemudian dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi Kasus
Menurut penyidik, praktik penyalahgunaan rekening dormant ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap. Pihak bank melaporkan adanya kejanggalan setelah audit internal menemukan transaksi tidak wajar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menetapkan kepala cabang bank sebagai tersangka utama.
Nilai Kerugian dan Dampak
Kerugian akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp70 miliar. Selain merugikan pihak bank, kasus ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Proses Hukum
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan serta pencucian uang. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pentingnya Pengawasan
Pengamat perbankan menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi industri keuangan. Sistem keamanan internal perlu ditingkatkan, sementara transparansi laporan keuangan harus lebih ketat agar rekening dormant tidak menjadi celah penyalahgunaan.