Ombudsman RI Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan di sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta memberikan perlindungan terhadap anak.
Peristiwa penggeledahan tersebut berlangsung di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Berdasarkan informasi yang disampaikan Ombudsman RI, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara patut, proporsional, dan tetap menghormati hak masyarakat.
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ombudsman RI secara khusus menyoroti pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh di lingkungan asrama anak perempuan dengan melibatkan personel bersenjata. Karena itu, lembaga tersebut meminta Polri melakukan evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan.
Syafrida juga mengingatkan bahwa tindakan aparat kepolisian harus tetap memperhatikan norma hukum, kesopanan, kesusilaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang.
“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” kata Syafrida.
Ombudsman Soroti Perlindungan Hak Anak
Selain pelaksanaan kewenangan kepolisian, Ombudsman RI menilai penggeledahan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, lingkungan pesantren merupakan tempat tinggal dan belajar bagi anak-anak yang harus memperoleh perlindungan khusus.
Perlindungan tersebut telah dijamin dalam UUD 1945. Pasal 28G ayat (1) mengatur hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri. Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak.
Syafrida menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan HAM.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” tambah Syafrida.
Ombudsman RI juga menaruh perhatian terhadap status para santriwati yang terlibat dalam perkara tersebut sebagai saksi. Status itu, menurut Ombudsman, harus diikuti dengan pemenuhan hak dan perlindungan selama proses pemeriksaan.
Dalam hal ini, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pendampingan bagi anak yang menjadi saksi. Selain itu, KUHAP yang baru juga memberikan jaminan perlindungan bagi saksi dari intimidasi serta pendampingan bagi perempuan selama proses pemeriksaan.
“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.
Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” kata Syafrida.
Polri Diminta Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, Ombudsman RI mengingatkan Polri agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Prinsip ini merupakan bagian dari jaminan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ombudsman juga meminta aparat berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pernyataan yang disampaikan harus tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya telah melakukan pelanggaran.
Syafrida mengingatkan bahwa dampak pemberitaan terhadap nama baik seseorang atau lembaga dapat berlangsung lebih lama dibandingkan proses penanganan perkara itu sendiri.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujar Syafrida.
Lima Langkah Perbaikan yang Diminta Ombudsman
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan sejumlah langkah evaluasi dan perbaikan.
Langkah pertama adalah melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan. Evaluasi tersebut juga mencakup dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak. Hasilnya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kedua, kepolisian diminta memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta hubungan pesantren dengan perkara yang sedang ditangani.
Ketiga, barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara diminta segera dikembalikan. Hal ini terutama menyangkut tabungan dan barang pribadi milik santri. Kepolisian juga diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.
Keempat, Ombudsman meminta adanya pemulihan psikososial bagi para santriwati dan anak-anak yang terdampak. Upaya tersebut perlu dilakukan bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, Polri diminta memperkuat pedoman pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti. Pedoman tersebut mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal serta pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian layak.
Ombudsman RI menilai langkah perbaikan tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri. Komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” tutup Syafrida.
Ombudsman RI Pantau Perkembangan Kasus
Untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah investigasi atas prakarsa sendiri.
Ombudsman RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat, untuk menyampaikan laporan.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman RI maupun perwakilan terdekat. Masyarakat juga dapat menggunakan kanal pengaduan resmi melalui situs www.ombudsman.go.id.
