Hukum & KriminalNasional

Diduga Terlibat Narkoba, Robig Penembak Gamma Dipindah ke Nusakambangan

Kasus yang melibatkan mantan anggota kepolisian, Robig Zaenudin, kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus penembakan pelajar di Semarang itu kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus penguatan pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi. Pihak Lapas Kelas I Semarang mengambil keputusan ini setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan Robig selama menjalani masa hukuman.

Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama petugas lapas pada Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kondisi Robig yang dinilai tidak stabil. Temuan itu memicu kecurigaan sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang pribadi serta tes urine.

Hasilnya menunjukkan bahwa Robig positif mengonsumsi narkoba. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri peran yang bersangkutan, apakah sebagai pengguna atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam distribusi barang terlarang tersebut.

Selain dugaan penggunaan, pihak lapas juga menerima laporan bahwa Robig diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Meski kebenarannya masih dalam proses penyelidikan, laporan tersebut dinilai cukup serius sehingga memerlukan tindakan cepat dari otoritas terkait.

Sebagai respons atas situasi tersebut, pihak lapas memutuskan memindahkan Robig ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi pembinaan narapidana dengan tingkat pengawasan tinggi. Pemindahan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memutus kemungkinan jaringan komunikasi ilegal dari dalam lapas.

Robig tidak dipindahkan sendirian. Dalam proses tersebut, total sekitar 40 narapidana turut dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan, termasuk Lapas Gladakan dan Nirbaya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan narapidana berisiko tinggi sekaligus peningkatan sistem keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Di sisi lain, status Robig sebagai anggota Polri juga telah berakhir. Pihak kepolisian resmi memberhentikannya tidak dengan hormat pada Februari 2026. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar serta pelanggaran berat yang dilakukan selama bertugas.

Sebelumnya, Robig divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 dan sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

Perkembangan terbaru terkait dugaan narkoba ini semakin memperpanjang daftar pelanggaran yang menjeratnya. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk narapidana yang menjalani hukuman di dalam lapas.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi otoritas pemasyarakatan. Dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam penjara menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah tepat untuk meminimalisir risiko. Selain memiliki sistem pengamanan lebih ketat, lokasi tersebut juga dirancang untuk menangani narapidana dengan kategori khusus, termasuk yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Ke depan, penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Robig dalam jaringan narkoba masih terus berjalan. Aparat berupaya mengungkap secara menyeluruh alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap narapidana harus terus ditingkatkan. Tidak hanya untuk menjaga keamanan di dalam lapas, tetapi juga untuk mencegah munculnya jaringan kejahatan baru yang beroperasi dari balik jeruji besi.