Kemenkes Atur Label Nutri Level di Kemasan Makanan dan Minuman, Berlaku Bertahap
Label Nutri Level menjadi perhatian publik setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengatur pencantuman label tersebut pada kemasan makanan dan minuman sebagai upaya menekan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih di masyarakat. Kebijakan ini dinilai penting karena meningkatnya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan obesitas yang berkaitan erat dengan pola konsumsi masyarakat saat ini.
Aturan tersebut diterbitkan pada 14 April 2026 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini berlaku secara bertahap dengan menyasar pelaku usaha skala besar, khususnya pada produk pangan siap saji dan minuman berpemanis. Kemenkes menjadi pihak utama yang menginisiasi aturan ini, sementara pengawasan lebih lanjut terhadap produk olahan kemasan juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam regulasi tersebut, label Nutri Level akan dicantumkan tidak hanya pada kemasan produk, tetapi juga pada berbagai media informasi seperti daftar menu, brosur, spanduk, hingga aplikasi digital. Tujuannya adalah agar konsumen dapat dengan mudah mengetahui kandungan nutrisi suatu produk sebelum memutuskan untuk mengonsumsinya.
Sistem Nutri Level sendiri menggunakan klasifikasi berbasis huruf dari A hingga D yang disertai kode warna untuk mempermudah pemahaman. Level A ditandai warna hijau tua sebagai indikator kandungan gula, garam, dan lemak paling rendah, sedangkan Level D berwarna merah yang menunjukkan kandungan paling tinggi. Semakin mendekati Level A, produk dinilai lebih sehat untuk dikonsumsi.
Penilaian dalam label ini didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh dalam produk. Misalnya, untuk kandungan gula per 100 ml, Level A berarti sangat rendah tanpa tambahan pemanis, sementara Level D menunjukkan kandungan gula tinggi yang melebihi batas anjuran. Sistem ini dirancang agar konsumen dapat memahami informasi gizi secara cepat tanpa harus membaca detail angka yang kompleks.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dalam memilih makanan dan minuman. Ia menekankan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih menjadi faktor utama berbagai penyakit tidak menular yang membebani sistem kesehatan nasional. Bahkan, pembiayaan untuk penyakit terkait terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Kemenkes, pendekatan melalui label ini dianggap lebih efektif dibandingkan kebijakan yang bersifat paksaan, karena mendorong kesadaran individu dalam memilih pola konsumsi yang lebih sehat. Dengan adanya informasi yang jelas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat membeli produk makanan dan minuman.
Selain berdampak pada konsumen, kebijakan ini juga diperkirakan akan mendorong pelaku industri untuk melakukan reformulasi produk agar mendapatkan kategori Nutri Level yang lebih baik. Hal ini dinilai penting dalam menciptakan ekosistem pangan yang lebih sehat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi konsumsi tetapi juga produksi.
Respons publik terhadap kebijakan ini cukup beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya transparansi informasi gizi. Namun, ada juga yang menyoroti pentingnya edukasi lanjutan agar masyarakat benar-benar memahami arti dari setiap level, sehingga label tidak hanya menjadi simbol tanpa makna.
Pengamat kesehatan juga menilai bahwa keberhasilan implementasi Nutri Level sangat bergantung pada tingkat literasi masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, label tersebut dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perubahan perilaku konsumsi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah pada tahap awal. Fokus utama masih pada pelaku usaha besar yang memiliki kapasitas untuk memenuhi standar pelabelan dan pengujian laboratorium. Langkah ini diambil agar implementasi dapat berjalan lebih efektif sebelum diperluas ke sektor lainnya.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa aturan label Nutri Level mulai disosialisasikan dan akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam menekan angka penyakit tidak menular sekaligus mendorong masyarakat Indonesia untuk menerapkan pola hidup yang lebih sehat.

