KriminalitasPolitik

Jaksa Panggil Ahok Untuk di Periksa, Ahok: Banyak Bisa Ditangkap Kalau Bapak Mau

BeritaSekarang.Id, Jakarta – Jaksa menghadirkan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam persidangan, Ahok secara terbuka menyinggung sistem pengadaan yang pernah ia dorong untuk diterapkan di tubuh Pertamina, yang menurutnya dirancang untuk menutup celah penyimpangan dan praktik tidak transparan.

“Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

  • Indonesia Tak Punya Cadangan Minyak

Ahok memberikan penjelasan. Dia menegaskan pengadaan sebelumnya membuat indonesia tak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari.

“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.

“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” imbuhnya.

Ahok juga menegaskan hal itu dilakukan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan sistem itu kemudian berubah.

“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah,” kata Ahok.

  • Ahok Bocorkan Banyak Tersangka Jika Jaksa Mau

Ahok kemudian menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerap hanya berujung pada istilah “kelebihan bayar”. Menurutnya, jika temuan-temuan tersebut ditindak secara serius, jaksa seharusnya mampu menyeret banyak pihak ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi persoalan hukum yang lebih besar.

“Ada Nggak BPK-BPK mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya Pak, banyak yang bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, Itu aja pak,” ujar Ahok.

Dalam surat dakwaan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebab kan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diuga menjadi pokok permasalahan, yaitu impoer produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) sertta terkait penjualan solar nonsubsidi.

  • Daftar Terdakwa dalam sidang ini:
  1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  6. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
  7. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
  8. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  • Kesimpulan

Pemanggilan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah membuka kembali sorotan terhadap lemahnya sistem pengadaan dan pengawasan di tubuh Pertamina. Ahok secara terang menilai banyak temuan audit yang selama ini hanya dianggap sebagai kelebihan bayar seharusnya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana korupsi.