Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kg Sabu: Modus Internasional dan Ancaman Hukum Berat
Seorang pria berinisial S (37), yang dikenal sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh melalui band Birboy, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Penangkapan ini berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua bungkusan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Satu bungkus ditemukan di dalam sepeda motor milik tersangka, sementara bungkus lainnya ditemukan di dalam ember di dapur rumah tersangka. Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy, dengan pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi pertemuan dalam upaya transaksi.
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Sabu itu diterima dari seorang penghubung yang tidak dikenal, dan S menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan kepada pembeli. Melalui metode ini, S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Namun, pada kasus ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia dan berusaha menjual sabu yang ia simpan dengan inisiatifnya sendiri.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram, pelaku terancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum mencapai Rp10 Miliar.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika dan meminta peran serta aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

