Waka DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Berizin PBG
Jakarta — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menindak tegas ratusan lapangan padel yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Permintaan ini muncul di tengah semakin pesatnya pertumbuhan fasilitas olahraga padel di ibu kota.
Menurut Wibi, ada 185 lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki PBG, yang berarti belum memenuhi syarat hukum dan teknis untuk beroperasi secara aman dan layak. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki perizinan dalam batas waktu yang jelas.
Namun, Wibi menambahkan, jika pengelola tidak menunjukkan itikad baik dalam mengurus izin atau lapangan tersebut terbukti melanggar tata ruang serta mengganggu warga sekitar, tindakan tegas perlu dilakukan, termasuk penghentian operasional dan pembongkaran fasilitas yang bermasalah.
Perkembangan dan Sanksi yang Ditetapkan Pemprov
Data resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat total 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Dari jumlah itu, hanya 212 yang dilengkapi PBG, sementara 185 lainnya tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menegaskan bahwa lapangan padel tanpa PBG akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan dan pencabutan izin usaha. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan publik serta penegakan hukum tata ruang di ibu kota.
Di luar masalah perizinan, Pemprov DKI juga tengah mengatur lokasi dan jam operasional lapangan padel, terutama yang berada di kawasan perumahan, untuk mengatasi keluhan warga terkait parkir sembarangan, kebisingan, dan gangguan lingkungan.
Related Keywords: DPRD DKI, lapangan padel Jakarta, izin PBG, Pemprov DKI Jakarta, tata ruang, olahraga padel
