Makanan

Indonesia Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Berlaku untuk Produk Makanan dan Minuman Amerika Serikat

Jakarta — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor, termasuk dari Amerika Serikat (AS), tetap berlaku. Pernyataan ini muncul di tengah polemik publik terkait adanya kesepakatan perdagangan bilateral yang sempat menimbulkan spekulasi bahwa produk makanan dan minuman asal AS bisa bebas dari sertifikasi halal ketika masuk ke pasar domestik.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, secara tegas membantah anggapan tersebut. Dalam keterangannya yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram, Andre menyampaikan bahwa Indonesia tidak mengecualikan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk asal AS. Hal ini berarti setiap makanan dan minuman yang diimpor harus tetap memiliki sertifikat halal resmi. (detik.com)

“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi semua produk AS? Tidak. Indonesia tetap menegakkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegas Andre. Ia menambahkan, bagi produk yang berstatus nonhalal, label nonhalal wajib dicantumkan. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan informasi yang transparan mengenai status kehalalan produk.

Produk Non‑Pangan AS Tetap Wajib Memenuhi Standar Keamanan

Sementara itu, untuk produk non-pangan seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, pemerintah tetap mengatur kewajiban standar mutu, keamanan, dan praktik produksi yang baik (good manufacturing practice). Informasi kandungan produk juga harus disampaikan secara lengkap agar konsumen dapat mengetahui secara rinci barang yang akan digunakan. Andre menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menjaga perlindungan konsumen di Indonesia. (detik.com)

Klarifikasi dari Pemerintah

Pernyataan ini diperkuat oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Juru bicara kementerian menekankan bahwa tidak ada produk makanan dan minuman asal AS yang dibebaskan dari sertifikasi halal meskipun ada kesepakatan dagang baru. Hanya jenis produk tertentu non-pangan yang dapat memperoleh pelonggaran kewajiban sertifikasi halal, namun tetap harus memenuhi standar keamanan dan informasi lengkap.

Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen, terutama bagi mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan umat Muslim. Standar halal tetap menjadi prioritas agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai produk yang dikonsumsi sehari-hari.

Mekanisme Sertifikasi Halal Produk Impor

Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk impor, termasuk dari AS, harus memenuhi persyaratan BPJPH agar dapat dipasarkan secara sah di Tanah Air. Melalui kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga halal yang diakui di AS, sertifikasi halal yang diterbitkan di luar negeri dapat diakui di Indonesia, asalkan lembaga tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Ini berarti, meskipun ada kerja sama perdagangan internasional, standar halal tidak dikompromikan dan tetap menjadi acuan dalam distribusi produk impor.

Peran Legislator dalam Menjaga Kepastian Konsumen

Andre Rosiade menekankan bahwa penegakan sertifikasi halal bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab legislator dalam memastikan kepentingan publik terlindungi. Menurutnya, setiap produk makanan dan minuman impor wajib mematuhi standar halal. Hal ini juga berlaku bagi produk yang diproduksi di luar negeri namun dijual di Indonesia.

Dalam praktiknya, produk yang tidak memenuhi syarat halal harus jelas diberi label nonhalal, sehingga konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat. Pendekatan ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem regulasi halal nasional.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Kebijakan sertifikasi halal ini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang jelas. Konsumen memiliki hak untuk mengetahui status kehalalan setiap produk yang dikonsumsi. Regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan importir agar mereka dapat menyesuaikan produksi dan distribusi sesuai standar yang berlaku.

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal memperkuat posisi Indonesia di kancah global, terutama sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Ini menciptakan standar yang konsisten, baik untuk produk lokal maupun impor, serta memastikan integritas sistem halal nasional tetap terjaga.

Kesimpulan

Polemik tentang produk AS yang dikabarkan bisa bebas dari sertifikasi halal ternyata tidak benar. Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa semua makanan dan minuman impor tetap wajib memiliki sertifikat halal resmi. Produk nonhalal harus diberi label yang jelas, sedangkan produk non-pangan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan informasi yang lengkap.

Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga standar halal sebagai prioritas nasional, melindungi hak konsumen, dan memastikan setiap produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan begitu, baik masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan informasi yang akurat mengenai status halal setiap produk impor. Kejelasan ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan sistem sertifikasi halal di Indonesia.