Hukum & KriminalNasional

KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, Penyidik Keluar Membawa Sejumlah Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis, 17 September 2026. KPK geledah Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan menyasar tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait. Setelah kegiatan selesai, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung dengan membawa beberapa koper berwarna hitam.

Berdasarkan laporan Detik, penyidik keluar dari lobi kantor Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.35 WIB. Tiga koper hitam terlihat dibawa keluar sebelum dimasukkan ke sebuah kendaraan yang berada di dekat lobi. Kendaraan tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

KPK menyatakan penggeledahan menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara.

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan pada Kamis tersebut dilakukan di beberapa titik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan direktur jenderal yang menjadi sasaran adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain ketiga ruang tersebut, penyidik juga memeriksa beberapa ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tahap penyidikan setelah KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan

KPK belum memerinci seluruh isi barang yang dibawa keluar dari gedung ATR/BPN. Namun, Budi Prasetyo memastikan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan di kementerian tersebut.

Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis dan, untuk bukti elektronik, dilakukan ekstraksi guna memperoleh informasi yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Menurut KPK, proses pemeriksaan barang bukti tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi peran berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus. Hal itu tidak terbatas pada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dapat mencakup pihak lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Karena itu, keberadaan koper yang dibawa penyidik setelah penggeledahan tidak dengan sendirinya menjelaskan secara spesifik barang apa yang terdapat di dalam setiap koper. Informasi resmi KPK sejauh ini adalah adanya dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari rangkaian penggeledahan.

Berkaitan dengan Kasus Pengurusan HGB di Bogor

Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

Pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan sejumlah pihak swasta. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, dan status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menduga terdapat pemberian uang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Lain

Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu transaksi.

KPK menyatakan terdapat dugaan penerimaan lain dalam jumlah cukup besar yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan urusan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk pelayanan pertanahan serta persoalan mutasi dan promosi jabatan.

Dalam rangkaian OTT sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan lokasi selama proses penindakan.

Namun, nilai uang tersebut tidak berarti seluruhnya secara otomatis berasal dari satu transaksi terkait HGB Summarecon. Penyidik masih menelusuri asal, tujuan, serta hubungan berbagai temuan tersebut dengan masing-masing dugaan tindak pidana.

Pendalaman itulah yang menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan lanjutan di kantor pusat Kementerian ATR/BPN.

Ruang Menteri ATR/BPN Belum Digeledah

Dalam penggeledahan Kamis, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang diperiksa penyidik.

Budi Prasetyo mengatakan kegiatan pada tahap tersebut difokuskan pada tiga ruangan direktur jenderal serta direktorat terkait. KPK belum menyatakan adanya penggeledahan terhadap ruang kerja menteri.

Meski demikian, KPK menyampaikan bahwa lokasi penggeledahan berikutnya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Hal tersebut berarti penyidik dapat memperluas pencarian alat bukti apabila perkembangan perkara menunjukkan adanya lokasi lain yang relevan. Namun, kemungkinan tindakan penyidikan di kemudian hari tidak dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan seseorang sebelum ada keterangan resmi serta bukti yang mendukungnya.

KPK sebelumnya juga menyatakan masih menelusuri alur perintah dalam kasus pengurusan HGB tersebut. Pendalaman dilakukan setelah muncul informasi dalam penyidikan mengenai kebutuhan arahan atasan terkait proses pembukaan blokir HGB.

Penggeledahan Berlangsung Sekitar Tujuh Jam

Penggeledahan di Gedung Kementerian ATR/BPN berlangsung sejak siang hingga menjelang malam.

Metro TV melaporkan kegiatan berlangsung sekitar tujuh jam dan selesai sekitar pukul 18.38 WIB. Sejumlah penyidik kemudian terlihat keluar dari gedung dengan membawa beberapa koper.

Sementara itu, laporan Detik mencatat penyidik terlihat keluar dari lobi sekitar pukul 18.35 WIB dengan membawa tiga koper hitam. Koper kemudian dimasukkan ke kendaraan yang sudah berada di sekitar lokasi.

Kegiatan itu menjadi penggeledahan pertama di kantor kementerian setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara korupsi, penggeledahan biasanya digunakan penyidik untuk mencari serta mengamankan dokumen, data elektronik, maupun barang lain yang dinilai mempunyai hubungan dengan perkara.

Barang Bukti Akan Dianalisis Penyidik

Setelah KPK geledah Kementerian ATR/BPN, fokus penyidikan berikutnya akan mencakup analisis terhadap barang yang telah diamankan.

KPK menyatakan dokumen maupun barang elektronik dari hasil penggeledahan akan diperiksa untuk mengetahui mekanisme layanan pertanahan serta hubungan antara pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk melengkapi alat bukti, mengonfirmasi keterangan saksi, maupun menguji dugaan mengenai aliran uang dan proses pengambilan keputusan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain di luar delapan tersangka yang telah diumumkan.

Sementara itu, proses hukum masih berlangsung. Setiap pihak yang telah berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum, sedangkan kesimpulan mengenai kesalahan pidana berada dalam proses peradilan.

Penggeledahan tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 menjadi salah satu langkah terbaru KPK dalam mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB dan layanan pertanahan. Dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan kini menjadi bagian dari materi yang akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.