Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser
JAKARTA — Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Penetapan status hukum ini mengejutkan banyak pihak karena datang setelah proses perkara berjalan sejak September 2025.
Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada pekan ini.
Kronologi Singkat dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dicatat pada 22 September 2025, saat itu terjadi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser saat menghadiri sebuah kegiatan. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Penyidik menyangkakan Bahar bin Smith dengan pasal berlapis termasuk dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan kemungkinan tindak pidana lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Reaksi dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan penetapan tersangka tersebut mengejutkan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya berpikir kasus ini sudah selesai namun ternyata masih berlanjut secara hukum, termasuk pemanggilan Bahar untuk pemeriksaan selanjutnya.
Menurut pengacara, surat panggilan pemeriksaan baru diterima dan diserahkan kepada Bahar pada malam sebelumnya oleh penyidik. Pihak kuasa hukum pun menyatakan bahwa Bahar selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalani.
Langkah Selanjutnya
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam beberapa hari mendatang sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Related Keywords: Bahar bin Smith tersangka, penganiayaan Banser, Polres Metro Tangerang Kota, Habib Bahar kasus hukum, Banser korban pengeroyokan
