MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual, Ini Alasannya!
BeritaSekarang.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan gugatan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait polemik ijazah capres-cawapres harus di verifikasi faktual oleh pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional.
“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang di siarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1).
Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan permohonan tidak menguraikan argumentasi yang memadai.
Permohonan dianggap lebih banyak menguraikan pristiwa yang berkenaan dengan pertentangan norma semata, pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang norma semata, pertentangan antara norma pasal di uji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak diuraikan secara jelas.
“Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Perka ANRI tentang pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangkan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” sambung Saldi.
Oleh karena itu MK menyatakan gugatan tersebut tak cermat. Ada ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan porsita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan).
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian urain dalam bagian alasan permohonana atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga melakukan gugatan sengketa informasi yang dengan tergugat KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi)
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Sehingga KIP memerintahkan KPU memberi informasi terbuka terkait dengan hal itu.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).
Bonatua menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta.
- Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait kewajiban verifikasi faktual ijazah capres-cawapres karena permohonan dinilai tidak disusun secara cermat dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil pengujian undang-undang. MK menegaskan bahwa pemohon gagal menguraikan secara jelas pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya ketepatan argumentasi hukum dalam setiap permohonan konstitusional, terlepas dari kontroversi publik yang menyertai isu ijazah capres-cawapres.

