Pengetahuan umumSelebriti

DJ Panda Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengancaman oleh Erika Carlina

DJ Panda, yang memiliki nama asli Giovanni Surya Saputra, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pengancaman yang diajukan oleh aktris Erika Carlina. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, DJ Panda menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus ini

Latar Belakang Kasus

Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup tuduhan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, DJ Panda juga disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Proses Pemeriksaan

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, DJ Panda memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia mengungkapkan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya permusuhan. Namun, ketika ditanya mengenai komunikasi dengan Erika Carlina, DJ Panda menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi antara keduanya

Harapan untuk Penyelesaian Damai

Meskipun proses hukum sedang berlangsung, DJ Panda berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan menghindari permusuhan, terutama mengingat hubungan masa lalu dengan Erika Carlina

Langkah Selanjutnya

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.