HiburanSelebriti

Leony Curhat Kena Pajak Waris Puluhan Juta Saat Balik Nama Rumah

Artis dan mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony, kembali jadi sorotan setelah membagikan curhatannya soal pajak waris. Ia mengaku kaget saat mengurus balik nama rumah warisan keluarga karena harus membayar pajak waris hingga puluhan juta rupiah.

Cerita ini ia sampaikan melalui unggahan media sosialnya yang kemudian ramai diperbincangkan netizen.


Proses Balik Nama Rumah yang Tidak Sederhana

Leony menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan warisan dari orang tua. Namun saat ia mengurus balik nama ke atas namanya sendiri, ia dikenakan pajak waris yang cukup besar.

Pajak ini menjadi syarat sah agar nama pada sertifikat bisa dialihkan ke pewaris berikutnya.

“Ini rumah peninggalan orang tua, kok malah jadi beban bayar segini besar buat urus sertifikat. Kirain karena warisan, nggak perlu bayar pajak segede itu,” tulis Leony.


Kutipan Ala-Ala: Warisan Bukan Selalu Rejeki

“Masyarakat perlu paham, warisan bukan cuma soal dapat aset, tapi juga tanggung jawab hukum dan pajak.” – Pengamat Hukum Properti, Andika R.


Berapa Sih Pajak Waris di Indonesia?

Banyak orang belum paham bahwa pajak waris adalah bagian dari mekanisme hukum saat terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurut aturan perpajakan dan BPN:

  • Besaran pajak waris bervariasi tergantung NJOP properti
  • Ada biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Umumnya 5% dari nilai kena pajak setelah dikurangi batasan tertentu

Dalam kasus Leony, kemungkinan nilai rumah warisan tersebut cukup tinggi, sehingga beban pajaknya pun tak sedikit.


Internal Link: Hukum Warisan dan Pajak Properti

Untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak soal hukum warisan, pajak properti, dan tips mengurus sertifikat rumah, cek rubrik gaya hidup hukum dan sosial di beritasekarang.id.


Respons Netizen: Kaget, Tapi Banyak yang Senasib

Unggahan Leony memicu reaksi beragam:

  • Ada yang menyatakan empati karena mengalami hal serupa
  • Banyak yang baru tahu bahwa warisan bisa memicu pajak tinggi
  • Beberapa menyarankan agar pemerintah memberi keringanan pajak waris

“Wah, baru tahu kalo rumah warisan juga ada pajaknya. Padahal itu bukan rumah beli, tapi dikasih.”


Apa Solusinya?

Pakar perpajakan menyarankan beberapa hal:

  • Ajukan keringanan pajak ke Pemda jika memenuhi syarat
  • Hitung NJOP dengan cermat sebelum balik nama
  • Konsultasikan ke notaris atau PPAT sebelum proses

Ada juga yang menyarankan untuk mengurus hibah sebelum pewaris meninggal, agar pajaknya bisa lebih ringan atau bahkan nihil.


Penutup: Saat Warisan Jadi Beban Tak Terduga

Kasus Leony mengingatkan kita bahwa:

“Tidak semua warisan datang tanpa beban. Kadang, ada harga yang harus dibayar untuk sebuah kenangan.”

Buat kamu yang sedang atau akan mengurus warisan, penting untuk memahami aspek legal dan pajaknya sejak awal.

Simak berita dan panduan properti selengkapnya hanya di beritasekarang.id.