Kejagung Tegaskan Isu Temuan Rp 920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak adalah Hoaks
Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan kabar mengenai temuan uang Rp 920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat pajak tidak benar. Institusi tersebut memastikan informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai merupakan hoaks dan tidak sesuai fakta penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tidak menemukan uang sebesar itu dalam proses penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016–2020. Ia menegaskan Kejagung sudah memverifikasi informasi tersebut dan memastikan narasi yang menyebut adanya tumpukan uang ratusan miliar rupiah tidak berdasar.
Menurutnya, penyidik memang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami dugaan praktik suap dan permainan pajak oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dari kegiatan tersebut tidak ada penyitaan uang dalam jumlah fantastis seperti yang disebutkan dalam isu yang beredar.
Kementerian Keuangan Ikut Bantah
Kementerian Keuangan turut membantah kabar tersebut. Melalui pernyataan resminya, kementerian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan pejabat pemerintah tanpa verifikasi.
Pihak kementerian juga menegaskan berita yang menyebut penggeledahan menemukan uang Rp 920 miliar merupakan berita bohong. Mereka meminta publik tetap mengandalkan informasi resmi dari lembaga negara maupun kanal komunikasi pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman.
Imbauan ini muncul karena isu tersebut sempat viral dan menimbulkan spekulasi publik mengenai besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus pajak yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Penyidikan Kasus Pajak Tetap Berjalan
Meski membantah kabar temuan uang ratusan miliar rupiah, Kejagung memastikan proses penyidikan dugaan korupsi pajak tetap berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan di sektor perpajakan.
Dalam proses penggeledahan sebelumnya, Kejagung memang pernah menyita sejumlah barang bukti. Namun, barang yang diamankan hanya berupa aset seperti kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard dan sepeda motor, bukan uang tunai dalam jumlah besar.
Langkah penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan praktik suap atau permainan pajak yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
Perbedaan dengan Kasus Lain
Kejagung juga menjelaskan bahwa penyitaan uang Rp 920 miliar memang pernah terjadi dalam perkara berbeda. Nilai tersebut disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan perkara yang berbeda dan tidak salah memahami informasi yang beredar di ruang publik.
Imbauan Waspada Informasi Palsu
Kejagung dan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya literasi informasi di tengah maraknya penyebaran berita tidak benar. Mereka meminta masyarakat memeriksa kebenaran kabar sebelum menyebarkannya, terutama terkait isu sensitif seperti korupsi dan penegakan hukum.
Institusi penegak hukum juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pajak secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti hukum. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.
Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejagung berharap polemik mengenai kabar temuan uang Rp 920 miliar dapat dihentikan. Fokus publik diharapkan kembali pada proses hukum yang sedang berjalan, bukan pada informasi yang belum tentu kebenarannya.

