BeritaKriminalitas

Kejagung Bongkar Modus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi POME, 26 Perusahaan Terjerat

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal dugaan korupsi yang melibatkan puluhan perusahaan dalam praktik rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau produk turunan lain untuk mengelabui aturan ekspor. Praktik itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah dan melibatkan setidaknya 26 perusahaan dalam rentang waktu 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah menyandikan ekspor CPO sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) melalui manipulasi HS Code — kode klasifikasi barang ekspor — sehingga CPO yang hakikatnya barang utama dapat lolos dari pembatasan dan pungutan ekspor yang seharusnya berlaku.


Rekayasa Kode Ekspor untuk Hindari Pembatasan

Kasus penyimpangan ini bermula ketika pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga pasokan dalam negeri serta stabilitas harga minyak goreng melalui aturan Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Namun, penyidik Kejagung menemukan bahwa sejumlah perusahaan menyalahgunakan klasifikasi komoditas ekspor dengan mencatatkan CPO sebagai POME atau produk lain melalui kode yang lebih rendah kewajibannya. Akibatnya, komoditas yang secara substansi adalah CPO dapat dieksklusi dari aturan kontrol ekspor dan membayar pungutan yang jauh lebih rendah atau bahkan lolos dari tariff yang seharusnya dikenakan.

“Kami menemukan manipulasi data di mana CPO diekspor seolah-olah bukan CPO dan bebas dari kewajiban yang ditetapkan negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.


Kerugian Negara hingga Puluhan Triliun Rupiah

Estimasi awal kerugian negara dari praktik manipulasi ekspor ini dilaporkan mencapai Rp10,6 triliun hingga sekitar Rp14,3 triliun. Angka ini berasal dari selisih penerimaan negara yang tidak terbayarkan akibat pelolosan ekspor CPO memakai kode barang lain serta penghilangan kewajiban pungutan ekspor yang semestinya dikenakan.

Tim penyidik juga telah memulai pelacakan aset para tersangka, yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara sebagai bentuk tindakan hukum awal. Dalam proses ini, penyidik mencoba memetakan aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari praktik manipulasi tersebut.


Daftar Tersangka & Perusahaan Terlibat

Dari 26 perusahaan yang diduga terlibat, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Mereka terdiri dari kombinasi pejabat birokrasi serta direktur perusahaan swasta yang memiliki peran dalam proses administrasi dan persetujuan ekspor. Para tersangka itu melanggar berbagai regulasi, termasuk UU tentang cukai, kepabeanan, dan tindak pidana korupsi.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain pejabat dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga direktur perusahaan yang berkaitan dengan komoditas CPO. Penyidik pun membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka saat penyelidikan terus berlanjut.


Dampak Sistemik dan Pengawasan Ekspor

Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan ekspor komoditas strategis nasional seperti CPO. Praktik penghindaran aturan melalui “mislabeling” komoditas menunjukkan bahwa sistem kontrol masih rentan terhadap celah administratif dan korporasi yang bersedia mengambil keuntungan dari ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Pengawasan terhadap ekspor CPO menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir utama komoditas sawit dunia. Ketentuan yang diberlakukan bertujuan tidak hanya untuk menjaga stabilitas pasar domestik, tetapi juga memastikan bahwa pendapatan negara dari sektor ini sesuai dengan aturan yang berlaku.


Respon Pemerintah & Langkah Penegakan Hukum

Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Langkah tegas terhadap manipulasi kode ekspor menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor minyak sawit dan produk turunannya, sehingga tidak lagi menjadi celah korupsi yang merugikan negara.

Para pihak berwenang juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan audit internal di pelabuhan serta instansi terkait agar praktik serupa tidak terulang.