Ketua Komisi III DPR Respons Gugatan Pasal Zina & Hukuman Mati KUHP Baru: Penjelasan Lengkap Lengkapnya
Jakarta, 05 Januari 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons resmi terkait gugatan sejumlah warga terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan masyarakat ini mencakup keberatan terhadap pasal perzinahan (zina), pasal penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden, hingga aturan terkait hukuman mati yang tercantum dalam KUHP yang mulai berlaku awal Januari 2026.
Gugatan Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi
Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menarik perhatian luas publik. Setidaknya enam gugatan telah teregistrasi di MK sejak 29 Desember 2025, beragam pasal menjadi objek keberatan sejumlah warga. Dalam gugatan tersebut, pasal perzinaan, pasal yang mengatur ancaman pidana terhadap mereka yang menghasut orang agar tidak beragama, pasal penghinaan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta pasal yang mengatur hukuman mati mendapatkan sorotan utama.
Masyarakat penggugat berpendapat bahwa beberapa pasal dinilai berpotensi melanggar hak asasi dan kebebasan sipil, dan karenanya tidak sesuai dengan konstitusi maupun prinsip perlindungan HAM.
Penjelasan Habiburokhman soal Pasal Perzinahan
Menanggapi gugatan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa sebagian penggugat kurang memahami secara menyeluruh isi dan maksud dari KUHP baru. Menurutnya, beberapa pasal yang dipersoalkan bukanlah perubahan radikal dari aturan sebelumnya.
Salah satunya adalah pasal yang menyangkut perzinahan (zina). Ketua Komisi III DPR menjelaskan bahwa meskipun KUHP baru tetap mengatur perzinaan, pengaturan tersebut masih berjalan sebagai delik aduan, yang berarti kasus hanya bisa diusut jika ada pihak yang merasa dirugikan dan secara resmi mengajukan pengaduan. Dengan demikian, pasal ini menurutnya tidak serta-merta membuka ruang penindakan tanpa adanya pengaduan dari orang yang berkepentingan.
Perubahan pada Delik Penghinaan Presiden
Soal pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman mengatakan pengaturan baru di Pasal 218 KUHP justru memperbaiki aturan sebelumnya. Delik penghinaan kini menjadi delik aduan, dan ancaman hukumannya dikurangi dibandingkan ketentuan lama—dari maksimal 6 tahun penjara menjadi 3 tahun. Hal ini menurutnya menunjukkan respon DPR terhadap kritik publik untuk memperlemah ancaman pidana yang dinilai terlalu berat.
Hukuman Mati dalam KUHP Baru: Dirancang Lebih “Manusiawi”
Isu lain yang menjadi bahan gugatan adalah keberadaan hukuman mati dalam KUHP baru. Kebijakan soal hukuman mati ini memang mendapat perhatian publik karena selama ini dipandang kontroversial. Namun, Habiburokhman menjelaskan bahwa status hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok yang otomatis dijatuhkan.
Dalam ketentuan Pasal 100 KUHP baru, hukuman mati ditempatkan sebagai hukuman alternatif terakhir dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa percobaan, terpidana akan menjalani pidana lain, dan jika dalam masa itu menunjukkan perilaku terpuji, hukuman mati tidak dijatuhkan. Namun jika tidak menunjukkan perubahan positif selama masa percobaan, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati.
Model ini dianggap lebih manusiawi oleh DPR karena memberi ruang bagi terpidana untuk merehabilitasi dirinya sebelum hukuman maksimal dijatuhkan. Penataan ini juga mencerminkan pergeseran dalam filosofi hukuman yang diberlakukan oleh KUHP baru tersebut.
Fitur Pengaman Dalam KUHP dan KUHAP Baru
Selain menjelaskan tiga pasal yang banyak digugat, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru juga mencakup sejumlah aturan pengaman yang dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kewajaran.
Beberapa contoh fitur pengamanan itu antara lain:
- Ketentuan yang mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan keadilan di atas sekadar kepastian hukum.
- Adanya regulasi tentang penilaian sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan pidana.
- Kemampuan hakim untuk memberikan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
Tanggapan Publik & Perdebatan Seputar KUHP Baru
Respon terhadap penjelasan DPR ini beragam. Sementara pemerintah dan DPR menilai KUHP baru lebih progresif dan memenuhi aspek legal dan nilai keadilan, sejumlah kelompok masyarakat sipil serta akademisi tetap menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa pasal bisa membatasi kebebasan sipil atau berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.
Isu pasal perzinahan dan hukuman mati khususnya menjadi fokus perdebatan yang intens karena menyentuh ruang pribadi dan hak asasi yang sensitif. Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut disusun untuk mencerminkan nilai sosial dan moral masyarakat Indonesia secara luas.
Prospek Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Gugatan ini kini tengah menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah pasal-pasal yang dipersoalkan sesuai dengan konstitusi atau tidak. Keputusan MK dalam kasus ini sangat dinantikan karena dapat berpengaruh pada pelaksanaan KUHP baru di masa mendatang.

