Breaking NewsHukum & KriminalINVESTIGASIPengetahuan umum

Pemprov DKI Jakarta Temukan 185 Lapangan Padel Tak Punya Izin Bangunan (PBG)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan ratusan lapangan olahraga padel di ibu kota yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal fasilitas tersebut telah berdiri dan beroperasi di berbagai wilayah. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026).

Menurut Pramono, dari total 397 lapangan padel yang terdata di Jakarta, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sebagian besar belum memenuhi kelengkapan izin bangunan yang diatur dalam peraturan daerah. Sebanyak 185 lapangan padel diperkirakan saat ini tidak memiliki PBG. Temuan tersebut memicu langkah penertiban dari pemerintah daerah untuk memastikan semua fasilitas olahraga mematuhi ketentuan bangunan dan tata ruang yang berlaku.

PBG merupakan dokumen persetujuan yang wajib dimiliki setiap bangunan permanen — termasuk fasilitas olahraga seperti lapangan padel — sebelum dioperasikan, guna menjamin aspek keamanan, kelayakan bangunan, dan pemenuhan standar teknis sesuai tata ruang kota. Tanpa PBG, kepemilikan dan operasional suatu bangunan dapat dianggap melanggar ketentuan perizinan daerah.

Instruksi Tegas dari Pemerintah Provinsi

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menolerir fasilitas padel yang dibangun atau beroperasi tanpa dokumen PBG yang sah. Ia menginstruksikan perangkat daerah terkait termasuk Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan ini dengan langkah penertiban yang tegas.

Langkah yang dipersiapkan antara lain:

  • Penghentian kegiatan operasional untuk lapangan padel tanpa PBG.
  • Pembongkaran fisik bangunan jika izin tidak dapat dilengkapi atau terbukti ilegal.
  • Pencabutan izin usaha dari pengelola fasilitas yang tetap beroperasi tanpa persetujuan bangunan yang sah.

Menurut Pramono, penertiban ini dilakukan bukan untuk menghambat perkembangan olahraga padel di ibu kota, tetapi untuk memastikan pertumbuhan fasilitas tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang, keselamatan teknis bangunan, serta kenyamanan lingkungan.

Aturan Perizinan dan Tata Ruang Baru

Selain penyisiran terhadap lapangan yang sudah berdiri, pemerintah provinsi juga menetapkan aturan baru bagi pembangunan lapangan padel ke depan. Pembangunan fasilitas padel baru di Jakarta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar perkembangan lapangan dapat tertata secara terencana dan sesuai kebutuhan kota.

Pramono juga menegaskan bahwa penerbitan izin baru untuk pembangunan lapangan padel di zona perumahan akan dihentikan, dengan pembangunan baru hanya diperbolehkan di kawasan komersial yang sesuai dengan peruntukan tata ruang DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan mengurangi dampak negatif terhadap kenyamanan lingkungan permukiman, seperti kebisingan dan parkir kendaraan yang sering dikeluhkan warga.

Selain itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di lingkungan perumahan, pemerintah provinsi menetapkan batasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan kewajiban pemasangan sistem peredam suara, guna mengurangi gangguan aktivitas penduduk yang tinggal di sekitar fasilitas tersebut.

Keluhan Warga dan Pengawasan Lingkungan

Permasalahan lapangan padel di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan izin bangunan. Sejumlah warga di beberapa wilayah permukiman — termasuk di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur — telah mengeluhkan keberadaan lapangan padel karena menimbulkan kebisingan, kendaraan yang parkir sembarangan, dan gangguan aktivitas sehari-hari. Beberapa laporan bahkan sampai disampaikan ke pihak kepolisian terkait gangguan ketenteraman lingkungan akibat aktivitas pembangunan dan operasional padel.

Gubernur Pramono mengatakan pemerintah provinsi kini tengah mengevaluasi secara menyeluruh seluruh lapangan padel di Jakarta. Evaluasi ini mencakup pemetaan lokasi, dokumen perizinan, serta dampak operasional terhadap lingkungan warga sekitar. Upaya ini sekaligus menjadi dasar bagi langkah penertiban dan pemberian sanksi yang lebih tepat di masa mendatang.

Penegakan aturan dan tujuan kebijakan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan fasilitas olahraga dan ketertiban ruang kota. Keberadaan fasilitas olahraga seperti lapangan padel dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berolahraga dan bersosialisasi. Namun, tanpa pengaturan perizinan dan tata ruang yang jelas, fasilitas semacam ini dapat menimbulkan masalah baru seperti gangguan lingkungan dan pelanggaran aturan bangunan.

Dengan temuan sekitar 185 lapangan padel yang belum memiliki izin PBG, pemerintah provinsi berkomitmen menjalankan penertiban dengan ketegasan penuh, sekaligus memberi peluang bagi pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan sebelum beroperasi kembali.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan warga untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap fasilitas olahraga baru di masa depan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan bangunan dan tata ruang menjadi landasan utama dalam pembangunan sarana publik yang sehat dan tertib di Jakarta.