Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Termasuk PBI Meski Status Tidak Aktif

Jakarta, 6 Februari 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan mitra agar tidak menolak layanan medis bagi pasien yang datang, tanpa terkecuali terhadap peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) meski status kepesertaannya dalam kondisi tidak aktif. Penegasan ini disampaikan di tengah dinamika perubahan data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan memicu kebingungan akses pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan terutama pada kondisi gawat darurat, tanpa menunda tindakan medis karena persoalan administrasi kepesertaan. “Rumah sakit harus melayani pasien terlebih dahulu. Kondisi kegawatdaruratan tidak boleh dipersulit oleh administrasi kartu,” ujar Rizzky dalam pernyataannya, Jumat.

Larangan Menolak Pasien di Semua Segmen JKN

Rizzky menambahkan bahwa larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk semua segmen kepesertaan JKN, bukan hanya bagi peserta PBI yang kartu atau statusnya sempat dinonaktifkan. Pernyataan ini muncul merespons sejumlah laporan bahwa beberapa rumah sakit menolak pasien karena administrasi kepesertaan mereka harus segera aktif terlebih dahulu.

Ia menekankan bahwa aturan perundang-undangan kesehatan jelas mengharuskan fasilitas kesehatan memberikan layanan sesuai kebutuhan medis pasien, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kepesertaan. Prioritas utama adalah keselamatan dan kesehatan pasien, bukan status administrasi.

Mensos Tegaskan Komitmen Pemerintah

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul. Mensos menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memastikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak menolak pasien peserta BPJS.

“Apa pun kondisi kepesertaan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama untuk layanan yang tidak bisa ditunda seperti cuci darah, karena keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama,” kata Gus Ipul.

Ia juga menjelaskan bahwa proses reaktivasi status PBI yang sempat tidak aktif dapat dilakukan dengan cepat melalui Dinas Sosial setempat, sehingga pasien yang membutuhkan layanan medis tidak perlu mengalami hambatan administratif saat mendapatkan pertolongan.

Permasalahan Nonaktifnya Peserta PBI

Fenomena nonaktifnya status kepesertaan PBI muncul akibat pemutakhiran data kependudukan dan sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Akibat pemutakhiran ini, ada sejumlah peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria PBI.

Meski begitu, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyatakan bahwa peserta yang masih memenuhi kriteria berhak kembali aktif melalui mekanisme reaktivasi, terutama ketika mereka masih membutuhkan akses kesehatan darurat.

Wamenkes Juga Dukung Pelayanan Tanpa Penolakan

Selain itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir penolakan terhadap pasien peserta BPJS, termasuk mereka yang mengalami penonaktifan status PBI. Ia memberi contoh layanan cuci darah yang merupakan layanan medis penting dan harus tetap tersedia tanpa syarat administrasi tertunda.

Dante menjelaskan bahwa pemerintah akan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan agar pasien tetap mendapatkan layanan medis yang mereka butuhkan, sekaligus menjaga prinsip kemanusiaan dan hak kesehatan setiap warga negara.

Respons Lintas Instansi

Langkah BPJS Kesehatan juga disambut dukungan dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta jajaran pemerintah daerah yang berharap mekanisme pelayanan kesehatan tetap berjalan seiring dengan penyesuaian administrasi kepesertaan.

Koordinasi ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan akses layanan kesehatan yang selama ini dialami oleh peserta PBI yang status kepesertaannya berubah. Pemerintah juga berkomitmen menjaga bahwa aturan pelayanan tetap berpihak pada pasien dan keselamatan mereka, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan kesehatan nasional.