Merah Putih Dihina! KBRI London Resmi Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris
LONDON/JAKARTA, beritasekarang.id – Gelombang kemarahan publik Indonesia di media sosial akhirnya direspons dengan langkah diplomatik yang tegas. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London menyatakan tidak akan tinggal diam terkait aksi kreator konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang diduga kuat melakukan pelecehan terhadap simbol negara, Bendera Merah Putih.
Dalam video yang viral beberapa waktu lalu, Bonnie Blue terlihat melakukan tindakan tidak senonoh menggunakan bendera Indonesia, yang memicu kecaman luas dari warganet tanah air. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan penghinaan terhadap kedaulatan dan martabat bangsa.
KBRI London “Ngadu” ke Otoritas Inggris
Pihak KBRI London mengonfirmasi bahwa mereka telah melayangkan nota protes dan laporan resmi kepada otoritas terkait di Inggris. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan penghinaan terhadap simbol negara sahabat tidak dianggap enteng.
KBRI London telah berkoordinasi dengan Foreign, Commonwealth & Development Office (Kementerian Luar Negeri Inggris) serta pihak kepolisian setempat untuk meninjau kasus ini dari sisi hukum. Meskipun Inggris menjunjung tinggi kebebasan berbicara, pelecehan terhadap simbol negara lain yang berpotensi memicu ketegangan diplomatik dan kemarahan publik tetap menjadi perhatian serius.
Simbol Negara Bukan Mainan
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan Indonesia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol suci yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan. Menggunakannya untuk konten pornografi atau tindakan merendahkan lainnya adalah tindakan yang sangat tidak etis dan melukai perasaan jutaan rakyat Indonesia.
“Kami mendesak adanya tindakan yang terukur dari otoritas Inggris serta permintaan maaf terbuka dari yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber diplomatik.
Ancaman Blacklist
Selain langkah hukum di Inggris, pemerintah Indonesia melalui imigrasi juga berpotensi mengambil langkah pencegahan (deterrence). Nama Bonnie Blue terancam masuk dalam daftar tangkal (blacklist), yang berarti ia tidak akan diperbolehkan menginjakkan kaki di wilayah Indonesia seumur hidup.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi warga negara asing (WNA) maupun kreator konten global: Kebebasan berekspresi memiliki batasan, terutama ketika bersinggungan dengan harga diri sebuah bangsa.
Publik kini menanti respons dari otoritas Inggris, apakah “Si Pembuat Onar” ini akan mendapatkan sanksi atau setidaknya peringatan keras atas ulahnya yang memancing emosi satu negara.
Related Keywords: video viral bonnie blue, penghinaan lambang negara, kbri london desra percaya, hukum pelecehan bendera, kasus bonnie blue indonesia.
