Politik

Mirwan MS Ditengah Kontroversi: Umrah Saat Warga Aceh Selatan Terdampak Banjir

Aceh Selatan — Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah fotonya tengah menjalani ibadah umrah bersama istri tersebar luas di media sosial — tepat saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Isu ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas dan sensitivitas pemerintahan di tengah bencana.

Kronologi & Tuduhan Publik

Menurut laporan, unggahan di akun Instagram agen travel memperlihatkan Mirwan bersama sang istri di Tanah Suci. Postingan itu langsung viral dan memicu kritik dari netizen serta masyarakat Aceh Selatan karena dianggap terjadi di saat warga masih bergulat dengan dampak bencana.

Kritik memuncak karena tak lama sebelum keberangkatan — tepatnya pada 27 November 2025 — Bupati Mirwan disebut telah menandatangani surat resmi (nomor 360/1315/2025) yang menyatakan ketidaksanggupan Pemkab Aceh Selatan menangani bencana banjir dan longsor di 11 kecamatan.

Banyak pihak menganggap tindakan bupati sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap penderitaan warga. “Pergi umrah saat rakyat sedang menderita” — begitu sebagian warganet menilai.

Klarifikasi Pemkab dan Alasan Resmi

Menanggapi kontroversi, pihak Pemkab Aceh Selatan buka suara melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemkab Aceh Selatan. Menurut mereka, keberangkatan Mirwan dilakukan setelah “menilai situasi dan kondisi wilayah sudah stabil,” terutama setelah debit air surut di area terdampak seperti Bakongan Raya dan Trumon Raya.

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sebelum umrah, Mirwan telah beberapa kali mengunjungi lokasi banjir, menyalurkan logistik, dan memastikan bantuan pemerintah diterima warga tanpa kurang suatu apa pun.

Selain itu, menurut Pemkab, banyak titik pengungsian telah kosong karena pengungsi disebut telah kembali ke rumah masing-masing — sehingga keberangkatan dianggap tidak meninggalkan kondisi darurat.

Polemik Izin ke Luar Negeri & Teguran dari Pemerintah Provinsi

Kritik juga datang dari lingkungan pemerintahan — karena keberangkatan bupati ke luar negeri diduga tanpa izin dari Muzakir Manaf (Gubernur Aceh). Berdasarkan konfirmasi, permohonan izin untuk keluar negeri sebelumnya ditolak, karena Aceh saat itu berada dalam status darurat bencana.

Permintaan izin luar negeri tersebut dicatat tanggal 24 November 2025 — dua hari sebelum bencana melanda secara besar-besaran di Aceh Selatan. Ketika banjir dan longsor terjadi, izin tersebut dianggap batal (ditolak) karena kondisi darurat, sehingga keberangkatan umroh dianggap melanggar protokol pemerintahan daerah.

💬 Reaksi Publik & Tantangan Reputasi

Di media sosial dan sejumlah organisasi pemuda, keputusan Mirwan menjalani ibadah umrah saat bencana mendapat kecaman keras. Sebagian warga menganggap tindakan itu melepas tanggung jawab saat rakyat membutuhkan.

Beberapa pihak menekankan bahwa sebagai kepala daerah, kehadiran langsung di tengah korban bencana lebih penting daripada urusan pribadi. Kritikan ini semakin diperkuat lantaran notifikasi darurat melalui surat resmi menunjukkan bahwa pemerintah daerah sendiri meminta bantuan eksternal.

Namun Pemkab tetap bersikukuh bahwa tindakan sudah sesuai dengan prosedur — karena situasi dianggap sudah kondusif, dan keberangkatan bukan pada saat keadaan darurat paling parah.

Kesimpulan dan Implikasi

Kasus ini membuka dilema penting antara tugas moral dan administrasi publik: kepala daerah harus menjaga kepercayaan dan empati terhadap warganya, apalagi saat bencana. Sekaligus, keputusan administratif seperti izin luar negeri, keadaan darurat, serta tanggung jawab terhadap korban harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.