BeritaKriminalitas

Polisi Basmi Balap Liar: Bengkel Modifikasi Ilegal Dipantau, Motor Bisa Disita—Kisah Rakyat yang Resah di Tengah Aksi Berbahaya

Jakarta, 3 November 2025 — Bayangkan malam di jalan raya Jakarta Timur atau Bone Sulawesi Selatan: suara knalpot menderu, motor modifikasi melesat 150 km/jam, dan warga kelas bawah seperti sopir ojek atau pedagang kaki lima terbangun ketakutan. Balap liar, aksi nekat remaja yang sering berujung kecelakaan fatal, kini jadi target serius Polri. Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho instruksikan jajaran satlantas perkuat koordinasi dengan Intelkam dan Reskrim untuk petakan jaringan pelaku, termasuk bengkel modifikasi ilegal yang jadi “pabrik” motor balap. Operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” digencarkan, dengan penindakan humanis tapi tegas: tilang 95% e-TLE, 5% manual, dan sanksi terakhir penyitaan motor. Bagi warga seperti Pak Hasan (52), sopir truk di Bone, ini harapan: “Balap liar bikin jalan macet, anak-anak takut. Polisi harus tegas, supaya rakyat tenang.”

Balap liar bukan tren baru—ia sudah meresahkan sejak 2010-an, dengan puncak 2024: 1.500 insiden nasional, 200 tewas, 500 luka berat (Korlantas Polri, 2025). Di Jakarta, razia di BKT Jaktim (2/11/2025) bubarkan 50 remaja dengan motor modifikasi, penonton 100 orang tutup jalan (Ipol.id, 2025). Di Magelang, razia Metro Square (21/7/2025) sita 112 motor, remaja diimbau dan dihukum dengar suara knalpot sendiri sambil berguling-guling (Tribunjogja, 2025). Di Tuban, razia Sabtu malam (24/4/2021) razia bengkel modifikasi, imbau pemilik jangan layani balap liar (BlokTuban, 2021).

Kakorlantas Agus bilang, “Koordinasi Kasat Lantas dengan Intelkam dan Reskrim untuk petakan jaringan, termasuk bengkel ilegal dan taruhan.” Operasi ini melibatkan Samapta dan Brimob untuk patroli malam-dini hari, pakai body cam untuk transparansi. “Keberhasilan bukan dari tilang banyak, tapi ketertiban lalu lintas,” katanya (Detik, 2025). Penyitaan motor jadi sanksi terakhir: “Kalau kendaraan berisiko tinggi atau tak sesuai standar, bisa disita.”

Bengkel modifikasi ilegal jadi target utama: mereka ubah knalpot, suspensi, dan mesin untuk balap, langgar UU Lalu Lintas No. 22/2009 Pasal 289 (modifikasi tanpa izin Kemenhub). Syarat modifikasi: rekomendasi ATPM dan dilakukan di bengkel resmi (CNN, 2023). “Bengkel ilegal bikin motor nggak aman, balap liar tingkatkan kecelakaan 30%,” kata Agus. Di Magelang, razia sita motor modifikasi di bengkel (Tribunjogja, 2025); di Tuban, imbau bengkel jangan layani (BlokTuban, 2021). Di Iwanbanaran (2015), modifikasi tanpa uji tipe kena denda Rp 24 juta, harus di bengkel karoseri resmi.

Bagi rakyat, balap liar bukan hiburan: di BKT Jaktim, warga protes tutup jalan (Ipol, 2025). Di Bone, sopir truk seperti Pak Hasan bilang, “Balap liar bikin macet, kecelakaan sering. Anak muda mabuk adrenalin, tapi rakyat yang susah.” Korlantas catat 2025: 70% pelaku balap liar remaja 15-25 tahun, 40% libat taruhan (Rp 50 juta/joki, Aripitstop, 2016). Ini bukan cuma lalu lintas, tapi sosial: remaja cari pengakuan, tapi risikonya nyawa—200 tewas/tahun.

Solusi: operasi humanis dengan pembinaan. “Bubarkan aman, beri edukasi remaja,” kata Agus. Di Magelang, efek jera seperti dengar knalpot sambil berguling (Tribunjogja, 2025). Polisi ajak komunitas motor legal seperti IMI (Ikatan Motor Indonesia) untuk salurkan adrenalin. Buat rakyat, ini harapan: jalan aman, anak muda terarah, dan bengkel ilegal hilang.

Di era motor modifikasi viral TikTok, operasi ini tegas tapi adil—untuk rakyat yang cuma mau pulang selamat.

📌 Sumber: DetikOto, Korlantas Polri, Tribunjogja, BlokTuban, CNN, Aripitstop, Ipol, diolah oleh tim beritasekarang.id.