BeritaKriminalitasPengetahuan umumViral

OTT KPK Menyasar Kepala KPP Madya Banjarmasin: Detik-detik Penangkapan dan Proses Hukum

Jakarta, 4 Februari 2026 beritasekarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi yang digelar pada Rabu sore ini, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, bernama Mulyono, bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi.

Tiga orang yang diamankan kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan intensif setelah operasi yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Berikut ini adalah kronologi lengkap kejadian, indikasi dugaan tindak pidana yang diselidiki, serta respons berbagai pihak terkait OTT ini.


Lokasi Kejadian dan Detik-detik OTT

OTT dilakukan oleh penyidik dan tim KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, sebuah kantor pelayanan pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini dikonfirmasi oleh pihak DJP Kalselteng yang membenarkan adanya operasi oleh KPK di kantor tersebut.

Menurut keterangan dari sejumlah saksi dan laporan media, tim KPK tiba di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tiga individu, yakni:

  1. Kepala KPP Madya Banjarmasin (Mulyono)
  2. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Seorang pihak swasta

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Suasana di sekitar kantor pajak pasca OTT terpantau cukup sepi, dengan aktivitas pegawai yang berkurang meskipun secara umum kantor tetap beroperasi.


Penanganan di Gedung Merah Putih KPK

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mulyono dan dua orang lainnya langsung masuk ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap ketiganya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketentuan ini sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia, yang memberikan batas waktu kepada aparat penegak hukum untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka atau membebaskannya jika belum ada cukup bukti.


Barang Bukti: Uang Tunai dan Dugaan Motifnya

Selain menangkap tiga orang, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang ini diamankan dari lokasi OTT dan dibawa ke Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut beberapa sumber berita yang memantau perkembangan ini, uang tunai tersebut diduga terkait dengan dugaan suap dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Restitusi PPN adalah proses ketika wajib pajak mengklaim pengembalian pembayaran pajak lebih yang telah dibayar kepada negara. Dugaan suap diduga terjadi dalam pengurusan proses restitusi ini, meski detail lengkapnya masih dalam penyelidikan KPK.

OTT yang dilakukan di Banjarmasin ini menjadi salah satu fokus perhatian publik karena menyasar pejabat pajak dengan jabatan tinggi, yang memiliki kewenangan besar dalam proses perpajakan. Dugaan suap terkait restitusi PPN termasuk dalam modus yang ditekankan KPK dalam beberapa operasi sebelumnya.


Konteks OTT di Lingkungan DJP

OTT di KPP Madya Banjarmasin ini merupakan bagian dari rangkaian operasi antikorupsi yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data dari ANTARA yang dipublikasikan hari ini, OTT yang menjerat Mulyono ini termasuk OTT keempat yang dilakukan KPK pada tahun ini, dan merupakan kedua kalinya KPK menyasar instansi di bawah lingkungan Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelumnya pada 9–10 Januari 2026, KPK telah melakukan OTT yang menangkap 8 orang dan menyangkut dugaan pengaturan pajak di sektor lain. Sementara itu, pada 11 Januari, KPK mengungkap dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang telah berujung pada penetapan tersangka.


Reaksi dan Pernyataan Pihak Terkait

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng

Pihak DJP Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah mengakui adanya OTT ini dari KPK, namun mereka menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima informasi rinci tentang status perkara dan masih menunggu keterangan resmi dari pusat. DJP Kalselteng juga menyatakan bahwa kegiatan kantor pasca OTT tetap berjalan normal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK sendiri belum merilis pernyataan resmi lengkap mengenai dugaan perkara, modus, dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Juru Bicara KPK hanya memastikan OTT dilakukan, tiga orang diamankan, dan uang tunai dibawa sebagai barang bukti. Penyidik juga akan mempelajari dokumen lain yang disita untuk memperjelas perkara tersebut.


Apa Itu Restitusi Pajak dan Mengapa Sering Jadi Sorotan?

Restitusi pajak adalah mekanisme dalam sistem perpajakan di mana wajib pajak yang membayar pajak lebih kepada negara dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Dalam praktiknya, proses restitusi bisa kompleks dan melibatkan analisis dokumen serta kajian pajak yang mendalam.

Karena kompleksitas inilah, proses ini sering rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan ketika pejabat yang berwenang menilai suatu pengajuan. Jika terjadi praktik suap atau pemerasan, maka wajib pajak bisa merasa tertekan untuk memberikan uang kepada pejabat tertentu agar pengajuan restitusi disetujui atau dipercepat.

OTT kali ini mencerminkan upaya KPK untuk mengawasi praktik semacam ini, termasuk di sektor pelayanan pajak yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.


Kesimpulan

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin (Mulyono) dan dua orang lainnya menjadi sorotan nasional karena menyentuh wilayah penting dalam sistem perpajakan. OTT ini:

  • Dilakukan di KPP Madya Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026.
  • Melibatkan tiga orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
  • Barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar turut diamankan.
  • Diduga terkait suap/restitusi PPN, meskipun detail masih dalam penyelidikan.
  • Merupakan bagian dari serangkaian OTT yang digelar KPK sepanjang 2026.

Proses hukum terhadap ketiganya masih berlangsung, dengan status hukum yang akan ditentukan dalam 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP. Masyarakat dan publik menunggu perkembangan selanjutnya, terutama soal penetapan tersangka dan efeknya terhadap sistem perpajakan di Indonesia.