GeopolitikPolitik

Tok! Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Peta Perang Dagang Berubah

Washington — Keputusan besar datang dari lembaga peradilan tertinggi Amerika Serikat. Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Putusan ini bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan global dan memicu dinamika baru dalam hubungan dagang Amerika Serikat dengan mitra internasionalnya.

Mengapa Tarif Itu Dibatalkan?

Kebijakan tarif resiprokal sebelumnya diterapkan dengan dalih melindungi kepentingan nasional dan mengurangi defisit perdagangan.

Namun mayoritas hakim menilai penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum untuk mengenakan tarif global dinilai melampaui kewenangan presiden.

Dalam konstitusi AS, kewenangan pengenaan pajak dan tarif secara prinsip berada di tangan Kongres. Artinya, langkah eksekutif yang terlalu luas tanpa persetujuan legislatif dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan.

Putusan ini mempertegas kembali batas konstitusional antara cabang eksekutif dan legislatif dalam kebijakan perdagangan.

Dampak ke Ekonomi Global

Pembatalan tarif ini membawa sejumlah konsekuensi langsung:

  • Perusahaan importir AS berpotensi mengajukan pengembalian dana atas tarif yang telah dibayarkan.
  • Mitra dagang AS melihat peluang pelonggaran hambatan perdagangan.
  • Pasar keuangan global merespons dengan volatilitas awal sebelum stabilisasi.

Bagi negara-negara eksportir, keputusan ini membuka kembali ruang negosiasi perdagangan yang lebih seimbang.

Respons Gedung Putih

Tak lama setelah putusan diumumkan, Presiden Donald Trump disebut menyiapkan langkah alternatif melalui regulasi perdagangan lain yang memungkinkan penerapan tarif dalam kerangka hukum berbeda.

Langkah ini menunjukkan bahwa dinamika perang dagang belum sepenuhnya berakhir. Yang berubah hanyalah jalur hukumnya.

Apa Artinya bagi Dunia?

Putusan ini memiliki arti strategis.

Pertama, ia menjadi preseden penting tentang pembatasan kekuasaan eksekutif dalam kebijakan ekonomi.

Kedua, ia memberi sinyal kepada pasar global bahwa sistem hukum AS tetap menjadi penyeimbang kebijakan politik.

Ketiga, bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, perubahan arah tarif AS dapat berdampak pada ekspor komoditas, manufaktur, dan rantai pasok global.

Peta perdagangan internasional kini memasuki fase baru — bukan lagi sekadar adu tarif, tetapi adu legitimasi hukum.