PendidikanPolitik

Fraksi Golkar Dorong Pesantren Dapat Dana Pendidikan 20 Persen dari APBN

Jakarta, 13 Oktober 2025 — Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong agar pondok pesantren masuk dalam cakupan dana pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Golkar mengusulkan agar alokasi dana pendidikan mencapai 20 persen dari APBN, sama seperti lembaga pendidikan umum lainnya.

Usulan Resmi dari Ketua Fraksi Golkar

Ketua Fraksi Golkar DPR, M Sarmuji, menyatakan bahwa pengaturan dana pendidikan bagi pesantren perlu dikemas dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, selama ini banyak pesantren bertahan dengan dana dari masyarakat atau sumbangan sukarela, tanpa kepastian dukungan negara.

Sarmuji menyampaikan bahwa pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan harus diakui secara fiskal, bukan hanya sekadar secara moral. Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan dalam mendukung pesantren secara struktural.

Latar Belakang dan Alasan Usulan

Beberapa poin yang menjadi dasar dorongan Golkar:

Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa, sehingga dukungan negara dianggap bagian dari tanggung jawab publik.

Kasus Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo menjadi contoh bahwa bantuan insidental saja tidak cukup. Sarmuji menyebut bahwa dukungan struktural diperlukan agar fasilitas dan kualitas pendidikan pesantren dapat meningkat secara konsisten.

Dengan memasukkan pesantren secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, Golkar berharap agar keberlanjutan pendanaan tidak tergantung keputusan tahunan, melainkan terjamin melalui regulasi.

Golkar melihat bahwa pesantren selama ini sering menjadi lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang “sendirian berjuang” tanpa kehadiran negara yang sistemik.

Sarmuji menegaskan bahwa pengakuan moral terhadap pesantren harus diimbangi pengakuan fiskal — agar lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan dapat berkembang dan daya saingnya meningkat.

Tantangan dan Aspek Teknis

Mengusulkan agar pesantren memperoleh 20 persen dari dana pendidikan APBN menghadirkan berbagai pertimbangan:

Penyusunan revisi UU Sisdiknas
Agar usulan ini memiliki pijakan hukum yang kuat, Golkar memerlukan rumusan revisi UU yang jelas menyebutkan pesantren sebagai penerima dana pendidikan negara.

Keadilan antar jenis lembaga pendidikan
Jika pesantren dijadikan penerima dana, regulasi harus merumuskan kriteria, proporsi, dan pembagian antara sekolah formal, nonformal, dan lembaga keagamaan agar adil.

Pengawasan dan akuntabilitas
Penyaluran dana harus disertai sistem pengawasan agar dana digunakan sesuai tujuan, dan tidak disalahgunakan.

Kapasitas pesantren dalam penyerapan dana
Beberapa pesantren mungkin belum siap secara administratif untuk mengelola dana negara dalam skala besar. Pelatihan dan pembinaan akan dibutuhkan.

Politik anggaran tahunan
Meski diatur dalam UU, alokasi dana harus disetujui dalam setiap RAPBN. Maka dukungan politik serta komitmen dari berbagai pihak sangat penting.

Implikasi Bagi Pendidikan dan Pesantren

Apabila usulan Golkar diterima, beberapa dampak yang dapat muncul:

Pesantren akan memiliki dana lebih stabil dan mampu meningkatkan fasilitas, sarana-prasarana, dan kualitas pengajaran.

Tenaga pendidik di pesantren bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, mendorong profesionalisme.

Ketergantungan pada donasi masyarakat dan sumber swadaya bisa dikurangi, sehingga beban ekonomi masyarakat pesantren mungkin berkurang.

Posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional akan diperkuat, bukan diposisikan sebagai pelengkap tetapi sebagai bagian inti dari pendidikan negara.

Di sisi lain, beberapa pihak mungkin mengajukan pro dan kontra terkait beban anggaran negara, prioritas pendidikan umum vs keagamaan, dan mekanisme evaluasi serta distribusi dana.

Pijakan dan Langkah Selanjutnya oleh Golkar & DPR

Golkar akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas mencerminkan keadilan bagi semua bentuk pendidikan — formal, nonformal, dan keagamaan.

Usulan ini diharapkan dibahas dalam komisi terkait DPR, bersama dengan kementerian pendidikan dan lembaga terkait. Jika berhasil, pengaturan dana pendidikan bagi pesantren bisa menjadi bagian permanen dalam struktur anggaran negara.