Puan Maharani: Proses Revisi KUHAP Baru Sudah Hampir 2 Tahun, Libatkan 130 Masukan Publik
Jakarta — Ketua DPR RI, Puan Maharani, membela proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan DPR. Menurutnya, proses tersebut berjalan cukup lama—hampir dua tahun—dan melibatkan banyak pihak serta masukan publik yang bermakna. (Kompas)
Puan menyebut bahwa sampai saat ini Komisi III DPR telah menerima sekitar 130 saran dan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, DPR telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Partisipasi Publik dan Makna “Meaningful Participation”
Puan menegaskan bahwa proses revisi KUHAP tidak dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Dalam konferensi pers dan beberapa kesempatan resmi, dia menyatakan bahwa DPR berusaha menjaga transparansi dan membuka ruang dialog publik yang luas.
“Proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation,” kata Puan di Senayan.
Menurut Puan, pembahasan KUHAP baru bukan hanya soal legislasi cepat, tetapi juga upaya memperbarui hukum acara pidana agar lebih adil dan relevan dengan perkembangan zaman.
Alasan Kenapa Revisi KUHAP Dibutuhkan
Puan menegaskan bahwa KUHAP lama telah berlaku selama 44 tahun, dan banyak ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial dan perkembangan sistem peradilan pidana masa kini.
Pembaruan ini, menurutnya, sangat krusial agar sistem peradilan dapat menjamin hak warga negara secara lebih baik dan sejalan dengan praktik penegakan hukum modern.
Masa Berlaku KUHAP Baru
Puan secara resmi mengumumkan bahwa KUHAP yang baru disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dia menjelaskan bahwa penetapan tanggal ini merupakan bagian dari persiapan implementasi perubahan hukum acara pidana yang lebih komprehensif.
Kritik dan Respons terhadap Tuduhan Proses Tergesa
Beberapa kritik muncul dari publik dan elemen sipil yang menyatakan bahwa proses revisi KUHAP tergesa-gesa dan minim pemahaman masyarakat. Namun, Puan membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan bahwa DPR telah mengadakan berbagai sesi dengar pendapat, baik melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) maupun RDP (Rapat Dengar Pendapat), dengan mengundang akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Puan juga menegaskan bahwa laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait proses revisi KUHAP akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dukungan dan Apresiasi dari Pihak HAM
Komnas HAM menyambut baik keterbukaan DPR selama revisi KUHAP. Dalam pernyataan resmi, Komnas HAM menyebut bahwa DPR telah memberi ruang partisipasi publik yang demokratis dan menghargai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
Menurut Komnas HAM, revisi KUHAP ini sejalan dengan upaya memperkuat sistem hukum nasional agar lebih menghormati hak asasi manusia.
Tantangan Kedepan
Meskipun Puan menyatakan prosesnya sudah matang, masih ada sejumlah tantangan yang patut dicermati:
- Implementasi di Lapangan
Perubahan UU tidak cukup di atas kertas. Aparat penegak hukum harus memahami dan menerapkan ketentuan KUHAP baru secara nyata di pengadilan, penyidikan, dan saat penahanan. - Sosialisasi ke Masyarakat
Penting agar publik, terutama warga yang bukan praktisi hukum, memahami apa saja perubahan dalam KUHAP baru agar mendapat manfaat dan bisa mempertahankan haknya. - Monitoring Efektivitas
Setelah KUHAP baru berlaku pada Januari 2026, perlu ada mekanisme evaluasi untuk menilai apakah tujuan reformasi tercapai: kecepatan peradilan, perlindungan hak, dan keadilan proses. - Kolaborasi Lanjutan
DPR, Komisi III, dan pemangku kepentingan seperti LSM HAM, akademisi, dan lembaga bantuan hukum harus terus bekerja sama untuk menjaga “partisipasi bermakna” di fase implementasi.
Kesimpulan
Puan Maharani menegaskan bahwa revisi KUHAP yang baru adalah hasil proses panjang hampir dua tahun dan melibatkan partisipasi publik yang nyata: lebih dari 130 masukan dari berbagai pihak telah diterima. Menurutnya, pembaruan ini penting untuk menyelesaikan persoalan hukum acara lama yang sudah berjalan puluhan tahun.
Dengan KUHAP baru yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026, Puan berharap regulasi ini bisa menjawab kebutuhan keadilan modern dan melindungi hak warga negara lebih baik. Namun, tantangan implementasi dan pemahaman publik masih menjadi pekerjaan rumah penting.

