Pengetahuan umum

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Bercerai Tanpa Niat Rujuk Usai Mediasi

Jakarta — Proses perceraian antara Atalia Praratya, anggota DPR RI, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, mencapai titik keputusan setelah keduanya menyetujui untuk berpisah secara baik-baik usai mengikuti serangkaian mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Jumat (19/12/2025). Keputusan itu juga disertai dengan penegasan bahwa tidak ada niat dari kedua pihak untuk rujuk kembali ke hubungan rumah tangga yang telah dibina selama puluhan tahun.

Mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum sebelum proses gugatan cerai dapat dilanjutkan ke tahapan pengadilan. Dalam pertemuan ini, kedua pihak hadir secara langsung bersama kuasa hukum masing-masing untuk membahas penyelesaian sengketa rumah tangga mereka secara damai. Dari pertemuan itu muncul kesepakatan bahwa perceraian akan berlangsung secara normatif dan tetap terhormat tanpa mendorong adanya upaya rekonsiliasi.

Kesepakatan Berpisah Baik-Baik

Dalam pernyataan bersama yang diungkap oleh kuasa hukum kedua belah pihak, mediasi berjalan lancar dan menghasilkan poin penting yakni keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan pernikahan. Kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya paksaan, sementara tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bahwa proses mediasi dipenuhi suasana saling menghormati.

“Hasil mediasi menunjukkan bahwa klien kami telah sepakat untuk melanjutkan proses perceraian hingga putusan pengadilan tanpa niat untuk kembali bersama,” ujar salah seorang kuasa hukum dalam konferensi pers yang digelar usai mediasi tersebut.

Meskipun pasangan ini akan berpisah secara legal, pengacara kedua pihak menyampaikan bahwa mereka berupaya memastikan proses perceraian tetap berjalan dengan cara yang terhormat dan tidak memperburuk situasi emosional yang tengah dialami keluarga besar kedua belah pihak.

Tidak Ada Pihak Ketiga

Seiring dengan pengumuman berpisahnya Atalia dan Ridwan Kamil, tim kuasa hukum juga menanggapi berbagai spekulasi yang beredar di publik mengenai alasan di balik keretakan rumah tangga ini. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang menjadi penyebab gugatan cerai ini. Hal itu ditegaskan mereka untuk meredam asumsi dan rumor yang berkembang serta menjaga privasi klien mereka sekaligus proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut tim kuasa hukum Atalia, semua keputusan terkait perceraian ini diambil secara bersama oleh kedua belah pihak dan bukan karena intervensi pihak luar. Pernyataan tersebut ditekankan untuk menenangkan opini publik yang selama beberapa waktu terakhir dipenuhi dengan spekulasi yang beragam.

Agenda Selanjutnya di Pengadilan

Setelah mediasi selesai, proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya di Pengadilan Agama Bandung. Di sinilah hakim akan meninjau dokumen gugatan, kesepakatan yang sudah dibuat selama mediasi, serta aspek-aspek lain seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, serta aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan perceraian.

Mengenai hak asuh anak, kedua pihak sebelumnya menyatakan komitmen untuk menjaga kesejahteraan dan kepentingan anak-anak mereka dengan cara yang terbaik. Kuasa hukum dari kedua belah pihak mengatakan bahwa baik Atalia maupun Ridwan Kamil sepakat untuk menjaga hubungan yang sehat demi mendukung tumbuh kembang anak setelah perceraian.

Reaksi Publik dan Penyikapan Media

Berita soal perceraian figur publik seperti Atalia dan Ridwan Kamil tentu menjadi sorotan media massa dan masyarakat luas. Banyak komentar bermunculan di media sosial menanggapi keputusan ini. Namun tim kuasa hukum pasangan tersebut kembali meminta agar publik menghormati proses hukum dan privasi keluarga yang tengah mengalami masa transisi ini.

Menurut mereka, meskipun kedua sosok ini dikenal luas sebagai figur publik, keputusan perceraian merupakan urusan pribadi yang sebaiknya tidak dijadikan konsumsi spekulatif yang bisa menimbulkan interpretasi negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pandangan Hukum dan Etika

Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, mediasi merupakan langkah awal yang diwajibkan untuk menyelesaikan gugatan perceraian sebelum memasuki persidangan. Kesepakatan yang dicapai saat mediasi menjadi indikator bahwa pasangan telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik dan terbuka.

Dengan kesepakatan mediasi yang berakhir pada keputusan untuk berpisah, kasus ini kini memasuki babak baru dengan penetapan putusan di pengadilan. Proses ini nantinya akan menetapkan status hukum perceraian secara final disertai keputusan terkait hak asuh dan pembagian harta jika diperlukan.