Komisi III DPR Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas, Polisi Diminta Usut Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri
Kasus kematian seorang bocah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga akibat penganiayaan ibu tirinya mendapat perhatian serius dari parlemen. Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengutuk keras dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya anak bernama Nizam Safei, yang masih berusia sekitar 12 tahun. Ia menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman meminta kepolisian, khususnya Polres Sukabumi, melakukan penyidikan secara cermat dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya mengungkap apakah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi satu kali atau berlangsung berulang dalam periode tertentu. Jika penyidik menemukan adanya kekerasan berkelanjutan, kondisi tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku.
Menurutnya, aparat bisa menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Komisi III DPR juga memastikan tidak hanya memantau tahap penyidikan, tetapi akan mengawal kasus ini sampai proses persidangan berlangsung. Langkah tersebut diambil untuk menjamin transparansi penanganan perkara serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri mencuat setelah seorang anak laki-laki asal Kecamatan Jampangkulon, Sukabumi, meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. Pemeriksaan awal menemukan adanya luka di tubuh korban, termasuk luka bakar dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal.
Tim medis telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. Selain memeriksa kondisi luar tubuh, dokter forensik juga melakukan pemeriksaan organ dalam serta mengambil sampel untuk uji laboratorium lanjutan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya luka bakar di beberapa bagian tubuh, namun penyebab kematian masih menunggu analisis lebih lanjut dari pemeriksaan laboratorium.
Di sisi lain, keluarga korban mendorong proses autopsi dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kematian anak tersebut dapat dipastikan secara ilmiah dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ayah korban juga berharap aparat menuntaskan penyelidikan secara objektif tanpa prasangka, sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.
Sementara itu, perempuan yang diduga sebagai ibu tiri korban membantah tudingan melakukan kekerasan. Ia mengklaim luka pada tubuh anak tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan tertentu, bukan akibat penganiayaan. Meski demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif untuk mengklarifikasi seluruh keterangan dan bukti yang ada.
Perhatian dari Komisi III DPR menandakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi isu serius di tingkat nasional. Lembaga legislatif menilai setiap dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian anak harus ditangani secara cepat, transparan, dan profesional. Upaya pengawalan juga bertujuan mencegah kasus serupa terulang serta memastikan sistem perlindungan anak berjalan efektif.
Publik kini menunggu hasil penyidikan lengkap dan kesimpulan autopsi yang akan menentukan arah penanganan hukum selanjutnya. Jika terbukti terjadi penganiayaan, pelaku berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap anak agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

