KriminalitasSelebriti

Akhir Perlawanan Sandra Dewi Atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Jakarta Babak baru perjalanan hukum bagi selebritas dan pengusaha ternyata mulai terbuka untuk Sandra Dewi. Setelah sempat mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia secara resmi mencabut permohonan keberatan tersebut. Ini menandai titik akhir dari upayanya mempertahankan aset‑asets yang dikaitkan dengan tangan suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan tata niaga timah.

Majelis hakim yang memimpin sidang menerima surat pencabutan dari pihak pemohon pada Selasa, 28 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa pemohon “tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Dengan demikian, permohonan keberatan yang terdaftar sebagai perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.JKT.PST secara resmi hentikan


Kronologi Perlawanan hingga Pencabutan

Awalnya, Sandra Dewi bersama pihak yang terkait mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang diklaim miliknya. Pihak keberatan menyebut bahwa aset‑asets tersebut diperoleh secara sah — sebagian melalui endorsement dan pekerjaan artis — serta bahwa terdapat perjanjian pisah harta dengan suaminya, sehingga aset itu tidak seharusnya ikut disita dalam proses kasus korupsi.

Pada sidang, kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa aset berupa deposito, rumah, tas bermerek, dan kendaraan mewah telah diperoleh sebelum periode tindak pidana (tempus delicti) yang didakwakan dalam kasus pengelolaan IUP PT Timah (2015‑2022).

Namun, keputusan akhirnya datang saat pencabutan keberatan tersebut diajukan. Majelis hakim menetapkan menerima pencabutan dan menghentikan pemeriksaan keberatan.


Apa Makna Pencabutan Ini?

Pencabutan keberatan berarti Sandra Dewi memilih untuk tidak lagi melanjutkan perlawanan terhadap penyitaan aset‑asets yang telah ditetapkan oleh jaksa. Hal ini bisa dilihat sebagai pengakuan atau penyesuaian sikap terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai catatan, suaminya, Harvey Moeis, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pencabutan ini mengakhiri upaya hukum khusus terkait keberatan pemilik aset, namun proses lelang atau pengelolaan aset yang disita bisa tetap berjalan sebagai bagian dari upaya menutupi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Implikasi bagi Penegakan Hukum dan Aset Negara


Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya terkait pertanyaan: bagaimana aset‑asets milik pihak yang terkait terdakwa korupsi disita dan dilelang? Apakah aset yang diperoleh sebelum tindak pidana turut dapat disita?

Kuasa hukum pemohon menyoroti bahwa perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey seharusnya menegaskan pemisahan kepemilikan aset. Namun, hakim tetap memerintahkan agar penyitaan aset tersebut dilaksanakan, memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum menilai keterkaitan aset tersebut cukup meskipun ada perjanjian pisah harta.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana peran prosedur keberatan penyitaan dalam sistem hukum terlaksana — termasuk hak pemohon untuk mengajukan, dan bagaimana akhirnya pencabutan dapat terjadi sebagai bagian dari proses hukum.


Langkah Selanjutnya

Dengan pencabutan keberatan, hakim menutup bab keberatan pemohon. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Agung maupun lembaga terkait akan melanjutkan proses lelang atau pengelolaan aset yang disita, sebagai bagian dari pembebanan uang pengganti terhadap terdakwa dan pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, proses eksekusi terhadap Harvey Moeis juga tetap terus, meskipun administrasi menunggu salinan resmi putusan kasasi.