Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Rumah Sakit Tolak Pasien Dampak Penonaktifan PBI JK
SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya tidak boleh menolak pasien yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait dampak administratif terhadap akses layanan medis.
Kebijakan ini berdasarkan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta agar hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan dijamin tetap berjalan, meskipun status kepesertaan PBI JK mereka belum aktif kembali atau sedang dalam proses reaktivasi. Prioritas khusus diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan lanjutan seperti hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia.
Penonaktifan PBI JK & Dampaknya
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang dirilis dan bersumber dari Kementerian Sosial, dari total sekitar 14,3 juta peserta PBI JK, lebih dari 1,6 juta jiwa status kepesertaannya dinonaktifkan pada 2026 sebagai bagian dari pembaruan data sosial ekonomi terpadu.
Penonaktifan ini berpotensi berdampak pada akses layanan kesehatan jika tidak diantisipasi dengan kebijakan sinergis, terutama bagi pasien yang memerlukan perawatan medis berkelanjutan. Melihat kondisi tersebut, Pemprov Jateng menegaskan pelayanan kesehatan tetap prioritas utama tanpa diskriminasi administratif.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Tanpa Penolakan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan bahwa meskipun peserta mengalami kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan, pelayanan medis tidak boleh ditolak, terutama ketika penghentian perawatan bisa menimbulkan risiko kesehatan serius.
Pemprov juga mendorong koordinasi lintas sektor antara:
- Dinas Kesehatan kabupaten/kota
- Dinas Sosial
- BPJS Kesehatan cabang
- Fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat daerah
Tujuannya adalah memastikan jaminan pembiayaan dan kesinambungan layanan kesehatan selama proses reaktivasi kepesertaan PBI JK, termasuk pembayaran klaim medis di rumah sakit.
Komitmen Pemerintah Daerah dan BPJS
Selain arahan gubernur, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mengimbau seluruh cabang di daerah agar terus menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien yang terdampak, meskipun status administratif peserta masih dalam proses pembaruan atau reaktivasi.
Pemprov menegaskan bahwa tidak boleh ada warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif status kepesertaan, dan pengawasan serta koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Penutup
Langkah penegasan pemerintah daerah ini menjadi respons penting dalam upaya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas, terutama mereka yang rentan secara medis. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen negara hadir dalam menjamin hak atas pelayanan kesehatan di tengah perubahan status program jaminan sosial seperti PBI BPJS Kesehatan.
