Toko Emas Semar di Nganjuk Digeledah Bareskrim, Semua Emas Diangkut: Kronologi, Dugaan TPPU, dan Alur Penanganan
Nganjuk, Jawa Timur, 20 Februari 2026 – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, selama hampir 17 jam dan mengangkut seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko itu sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB ini dilakukan di bawah koordinasi penyidik Bareskrim Polri. Usai selesai, etalase toko yang biasanya penuh perhiasan emas tampak kosong setelah semua barang dibawa penyidik.
Kronologi Penggeledahan dan Penanganan Polisi
Penggeledahan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga larut malam. Penyidik Dittipideksus memeriksa seluruh isi toko, termasuk perhiasan emas, batangan, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan transaksi atau pencatatan keuangan toko. Barang-barang ini kemudian dimasukkan ke dalam kotak besar yang diduga berisi barang bukti dan diangkut oleh penyidik ke lokasi yang aman untuk dianalisis lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi juga memeriksa empat karyawan toko, yang dimintai keterangan seputar aktivitas transaksi perhiasan dan dokumentasi toko yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Koordinator Pasar Wage, Mulyadi, bahkan diminta menjadi saksi saat penyidik memeriksa emas satu per satu dan dokumen administratif toko.
Selama penggeledahan, pemilik toko emas berinisial TW tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TW merupakan pengusaha yang berdomisili di Surabaya, dan tidak sempat hadir karena alasan kesehatan. Saksi menyampaikan bahwa pemilik toko sudah lama tinggal di Surabaya dan jarang berada di Nganjuk.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Alur Kasus
Penyelidikan terhadap Toko Emas Semar merupakan bagian dari kasus yang lebih besar terkait dugaan TPPU hasil praktek pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menghasilkan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Pengembangan kasus ini didasarkan pada hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, serta dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan sumber yang sah.
Kasus PETI ini sendiri bermula dari praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022, yang telah diusut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Penanganan perkara itu mengungkap adanya alur emas ilegal yang diedarkan ke berbagai pihak, yang kemudian berpotensi diolah dan diperjualbelikan melalui jaringan tertentu, termasuk melalui toko-toko emas di luar daerah asal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan di lokasi seperti Toko Emas Semar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menindak pihak-pihak yang diduga menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan emas yang berasal dari hasil PETI. Penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta hubungan transaksi yang mencurigakan.
Nilai Dugaan Transaksi dan Lokasi Penggeledahan Lainnya
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa total nilai transaksi emas yang diduga bermasalah mencapai Rp25,8 triliun berdasarkan data PPATK, yang mencakup hasil tambang ilegal selama periode beberapa tahun terakhir. Nilai sebesar ini mencerminkan besarnya skala aliran dana dan perdagangan emas yang diduga berasal dari PETI yang melibatkan berbagai lokasi di Indonesia.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mewah di Surabaya serta lokasi lain di Nganjuk yang diduga menjadi tempat penampungan atau pengolahan emas ilegal. Di lokasi-lokasi itu, tim turut menyita dokumen dan barang bukti lain yang relevan dengan proses penelusuran aliran dana dan aktivitas bisnis emas yang dicurigai berperan dalam TPPU.
Pemeriksaan Saksi dan Administrasi
Dalam proses penggeledahan di Toko Emas Semar, tim penyidik tidak hanya memeriksa barang fisik. Mereka juga menyita buku-buku administrasi dan dokumen keuangan toko, yang diduga menyimpan catatan atau bukti transaksi yang akan membantu penyelidikan TPPU. Pemeriksaan saksi terhadap karyawan toko bertujuan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai aktivitas usaha emas dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi yang mencurigakan.
Koordinator Pasar Wage, yang menjadi saksi saat penggeledahan berlangsung, turut menyampaikan bahwa pihaknya dimintai keterangan seputar aktivitas di toko serta asal usul emas yang diperjualbelikan — langkah yang krusial dalam memastikan bukti kuat untuk proses hukum selanjutnya.
Dampak Terhadap Operasional Toko Emas Semar
Setelah penggeledahan selesai, Toko Emas Semar menyisakan etalase yang kosong karena seluruh barang bukti yang ada di dalamnya telah dibawa penyidik Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap suspect TPPU dilakukan secara komprehensif, termasuk pengambilan seluruh barang yang berpotensi menjadi alat bukti.
Keberlangsungan aktivitas usaha Toko Emas Semar kini berada dalam pengawasan ketat aparat, karena proses hukum sedang berjalan dan barang-barang bukti emas serta dokumen administratif masih berada di tangan penyidik.
Pentingnya Penegakan Hukum terhadap PETI dan TPPU
Kasus ini mencerminkan pendekatan Polri dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dari segi ekonomi dan lingkungan, sekaligus menangani kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkembang dari hasil bisnis ilegal tersebut. Operasi penggeledahan yang panjang dan menyeluruh menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, termasuk penelusuran alur transaksi dan aliran dana yang mencurigakan.
Ahli hukum dan pengamat menilai bahwa kasus seperti ini bisa menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan emas dan pertambangan, terutama yang melibatkan jaringan luas, nilai transaksi besar, serta aliran dana yang kompleks. Pelibatan PPATK dalam penelusuran transaksi mencurigakan juga memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk menindak kejahatan kerah putih seperti TPPU.
Kesimpulan
Tim Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk selama hampir 17 jam, membawa seluruh perhiasan emas, batangan, dan dokumen terkait sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas terhadap aktivitas tambang ilegal bernilai triliunan rupiah, dengan beberapa lokasi lain di Surabaya dan Nganjuk juga turut digeledah untuk mencari bukti dan aliran dana yang mencurigakan.
Penanganan kasus ini melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen administrasi, dan kerja sama lintas lembaga seperti PPATK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.

