GlobalKriminalitasPolitikViral

Arab Saudi hingga Turki Kutuk Israel Soal Tepi Barat Menjadi ‘Milik Negara’: Dampak dan Reaksi Internasional

Jakarta, 17 Februari 2026 – Pemerintah Israel menuai kecaman keras dari berbagai negara Arab dan mayoritas Muslim termasuk Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, dan Qatar atas keputusannya menyetujui proses pendaftaran tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel sebagai “milik negara”. Langkah kontroversial tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan penghalang bagi solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Reaksi ini memicu gelombang kecaman dari para pejabat luar negeri sejumlah negara penting, yang mengecam tindakan tersebut sebagai upaya ilegal untuk memperluas kekuasaan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki. Banyak pihak menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi memperburuk konflik dan memperlemah posisi Palestina dalam upaya meraih negara merdeka yang diakui secara internasional.


Kebijakan Kontroversial Israel

Keputusan yang memicu kecaman internasional ini diawali dengan persetujuan pemerintah Israel terhadap proposal yang memungkinkan sebagian besar tanah di Tepi Barat dicatat sebagai “milik negara” Israel jika penduduk Palestina tidak dapat membuktikan hak kepemilikan mereka. Langkah ini ditandai sebagai yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.

Proposal tersebut disampaikan oleh sejumlah menteri senior Israel termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Pendaftaran tanah ini dipandang luas sebagai bagian dari strategi yang akan mengokohkan kendali Israel atas wilayah tersebut.

Otoritas Palestina langsung bereaksi menolak keputusan tersebut, menyebutnya sebagai “aneksasi de facto” dan pelanggaran terhadap hak rakyat Palestina atas tanah mereka. Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, bahkan menyatakan tindakan itu “tidak sah secara hukum” dan upaya untuk “mencuri serta men-Yahudikan” wilayah yang dijajah.


Kecaman Arab Saudi dan Negara-Negara Teluk

Salah satu respons paling tegas datang dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yang secara resmi mengecam keputusan Israel itu sebagai “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”. Riyadh menegaskan bahwa Israel tidaklah memiliki kedaulatan terhadap wilayah Palestina yang diduduki, dan langkah tersebut justru akan melemahkan upaya pencapaian perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Arab Saudi juga menekankan bahwa tindakan tersebut merusak solusi dua negara — sebuah prinsip yang menjadi dasar penyelesaian konflik Israel–Palestina menurut agenda internasional yang didukung oleh banyak negara PBB. Arab Saudi menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertindak guna menghentikan langkah serupa di masa depan.

Tak hanya Arab Saudi, Kuwait juga menyuarakan penolakan serupa, menyebut keputusan Israel sebagai “tidak sah dan batal demi hukum”. Pemerintah Kuwait menyerukan komunitas internasional untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum dalam menghadapi apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran berulang terhadap hak rakyat Palestina.


Posisi Negara Arab Lainnya dan Turki

Selain Arab Saudi dan Kuwait, sejumlah negara Arab seperti Mesir, Yordania, dan Qatar juga ikut mengecam keras keputusan Israel tersebut. Pemerintah masing-masing negara menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang menolak pengubahan status wilayah pendudukan secara sepihak.

Reaksi keras juga datang dari Turki. Pemerintah Turki melalui Kementerian Luar Negrinya menegaskan bahwa keputusan Israel itu semakin memperlemah prospek perdamaian dan mencederai harapan adanya dua negara yang merdeka di wilayah antara Sungai Jordan dan Laut Tengah. Pernyataan Turki menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan penolakan terhadap segala upaya aneksasi.

Bersama negara-negara Arab lainnya, Turki menekankan bahwa setiap upaya membatasi hak rakyat Palestina atas tanah mereka atau memperluas pendudukan Israel di Tepi Barat akan menimbulkan ketidakstabilan yang lebih luas di kawasan.


Pelanggaran Hukum Internasional dan Solusi Dua Negara

Mayoritas negara yang mengecam langkah Israel itu menegaskan bahwa tindakan pendaftaran tanah sebagai wilayah milik negara Israel melanggar hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki legitimasi hukum.

Keputusan Israel dinilai sebagai upaya aneksasi signifikan yang mempengaruhi kemungkinan terwujudnya solusi dua negara — konsep penyelesaian konflik yang memungkinkan terbentuknya dua negara yang berdaulat, Palestina dan Israel, secara damai dan berdampingan. Rekan-rekannya menekankan bahwa solusi ini tetap menjadi basis yang diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik berkepanjangan tersebut.

Para negara Arab dan mayoritas Muslim juga menyerukan agar komunitas internasional mengambil langkah tegas, baik melalui tekanan diplomatik maupun sanksi, guna menghentikan tindakan sepihak Israel dan mendorong kembalinya proses perdamaian yang sejalan dengan hukum internasional serta prinsip hak asasi manusia.


Reaksi Palestina dan Organisasi Internasional

Kelompok politik Palestina seperti Hamas menyebut tindakan Israel tersebut “tidak sah” dan menegaskan pentingnya solidaritas internasional dalam menentangnya. Hamas menilai bahwa pengubahan status tanah di Tepi Barat merupakan pencurian hak rakyat Palestina dan upaya untuk menghapus jejak kedaulatan mereka di tanah yang mereka anggap sebagai milik sendiri sejak lama.

Sementara itu, juga terdapat kritik yang lebih luas dari berbagai organisasi internasional yang memperingatkan bahwa keputusan Israel tersebut bisa mengganggu upaya perdamaian dan memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah pendudukan. Banyak pihak menyerukan agar langkah Israel dihentikan demi menghindari eskalasi konflik lebih lanjut di kawasan itu.


Dampak Regional dan Global

Kecaman negara-negara Arab dan mayoritas Muslim ini mencerminkan kekhawatiran akan perluasan konflik di Timur Tengah jika keputusan Israel tersebut tidak dibatalkan atau diubah. Para pemimpin menilai bahwa upaya sepihak seperti ini tidak hanya akan berdampak pada hubungan bilateral mereka dengan Tel Aviv, tetapi juga dapat memperburuk keamanan regional secara keseluruhan.

Selain itu, keputusan tersebut diperhatikan oleh dunia global yang mendukung prinsip penyelesaian damai atas konflik Israel–Palestina. Banyak negara dan organisasi internasional menekankan pentingnya keterlibatan PBB dan masyarakat global untuk menjaga stabilitas dan menahan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses perdamaian yang lama dan rumit itu.


Kesimpulan

Keputusan Israel untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara” telah memicu kecaman keras dari Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Qatar, dan negara mayoritas Muslim lainnya, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan ancaman terhadap solusi dua negara.

Para pengkritik menyerukan agar komunitas internasional bertindak tegas dan menghormati prinsip keadilan serta hukum internasional demi perdamaian yang berkepanjangan di kawasan. Kejadian ini sekali lagi menunjukkan kompleksitas konflik Israel–Palestina dan pentingnya diplomasi global dalam menyikapi isu-isu sensitif ini.