BeritaKriminalitasPolitikViral

5 Fakta Terbaru Kasus OTT Pajak Usai Penetapan Tersangka: Modus, Tersangka dan Dampaknya bagi Sistem Pajak RI

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026 kembali melakukan operasi penegakan hukum yang menggegerkan lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini membuka rangkaian fakta yang menunjukkan modus baru dalam dugaan korupsi di bidang pajak, dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta respons pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kasus ini berawal dari temuan potensi kekurangan bayar pajak oleh sebuah perusahaan besar, yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum pejabat pajak dan pihak swasta untuk melakukan praktik suap dan manipulasi angka tagihan pajak. OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026 itu menandai salah satu operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK di tahun ini, setelah pada tahun sebelumnya lembaga tersebut telah menangani puluhan kasus korupsi.

Berikut lima fakta terbaru dan penting yang perlu diketahui publik terkait kasus tersebut:


1. Lima Orang Sudah Ditentukan Sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah OTT dan penyelidikan lanjutan menemukan bukti yang kuat. Kelima tersangka itu terdiri dari pejabat pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara serta pihak dari sektor swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiga pejabat pajak yang menjadi tersangka diduga menerima suap, dan ditempatkan pada posisi strategis yang memungkinkan mereka mengatur hasil pemeriksaan pajak. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu konsultan pajak dan staf perusahaan yang terlibat dalam laporan pajak yang diperiksa.

Setelah penetapan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


2. Modus Operandi: Suap Nilai Pajak dan ‘All In’

Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan yang memiliki kewajiban pajak cukup besar. KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar senilai puluhan miliar rupiah.

Alih-alih mengikuti prosedur pemeriksaan secara ketat, salah satu pejabat pajak yang menjadi tersangka disebut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menawarkan penyelesaian “all in” kepada perusahaan. Dalam tawaran ini, total kewajiban pajak yang seharusnya mencapai Rp 75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya sekitar Rp 23 miliar — dengan janji pembagian keuntungan di antara pelaku. Namun negosiasi ini juga melibatkan permintaan fee yang besar sebagai imbalan.

Dari angka Rp 23 miliar itu, sebagian besar diduga dialihkan sebagai imbalan atau suap kepada pejabat pajak, sementara sisanya digunakan untuk menyelesaikan tagihan pajak yang lebih kecil. Total nilai yang terlibat menunjukkan kerugian signifikan pada pendapatan negara apabila praktik serupa terjadi secara terus-menerus.


3. Barang Bukti Besar Disita dalam OTT

Sebagai bagian dari penguatan bukti dalam proses hukum, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berharga selama OTT dilakukan. Barang bukti ini mencakup uang tunai, valuta asing, dan logam mulia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp793 juta, serta 165.000 dollar Singapura yang nilainya setara miliaran rupiah, dan logam mulia seberat lebih dari satu kilogram. Jumlah ini menunjukkan besarnya aliran uang yang mengiringi dugaan praktik suap dalam kasus pajak ini.

Pengamanan barang bukti bertujuan untuk mencegah aliran dana lebih lanjut serta memperkuat posisi jaksa dalam proses penuntutan. Barang bukti ini menjadi salah satu unsur utama yang menunjukkan dugaan niat untuk melakukan suap atau gratifikasi dalam konteks pemeriksaan pajak.


4. Dampak Pada Kepercayaan Publik dan Layanan Pajak

Kasus ini memicu reaksi luas dan menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi di sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pernyataan resmi juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang melibatkan pegawainya.

DJP menegaskan bahwa pelayanan perpajakan tetap berjalan normal dan mengimbau wajib pajak untuk selalu melapor jika menemukan tindakan pemerasan atau permintaan imbalan bukan resmi dari pegawai pajak. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan integritas layanan pajak tetap terjaga.

KPK di sisi lain juga memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan setiap indikasi pemerasan yang dialami, sehingga kasus serupa bisa segera ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan pelaku, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan.


5. Aturan Baru KUHAP Berpengaruh Pada Penanganan Tersangka

Pasca OTT dan penetapan tersangka, terdapat perubahan prosedural dalam publikasi tersangka oleh KPK. Dalam konferensi pers, lembaga antikorupsi itu tidak memamerkan tersangka menggunakan rompi oranye kepada media, yang sebelumnya menjadi praktik umum.

Hal ini dikarenakan berlaku aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan mulai efektif awal tahun 2026. Ketentuan baru ini membuat KPK tidak lagi wajib memperlihatkan tersangka secara fisik kepada media saat konferensi pers, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan prosedur hukum yang lebih modern.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyeimbangkan antara transparansi penegakan hukum dengan hak privasi tersangka, sekaligus memastikan proses peradilan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.


Respon Pakar Hukum dan Pengamat Korupsi

Pengamat hukum serta lembaga antikorupsi menyambut baik tindakan KPK dalam mengungkap kasus ini, namun juga menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih kuat untuk mencegah korupsi di sektor pajak. Salah satu fokus utama yang sering muncul adalah penyederhanaan prosedur pemeriksaan pajak dan peningkatan transparansi dalam penetapan kewajiban pajak yang ditagihkan kepada wajib pajak.

Selain itu, beberapa pakar menilai bahwa meskipun OTT terus menjadi alat efektif untuk menekan korupsi, upaya pencegahan jangka panjang melalui pendidikan integritas dan sistem digitalisasi yang tertutup terhadap praktik manipulasi juga perlu diperkuat agar pola serupa tidak terus bermunculan di kemudian hari.


Potensi Kerugian Negara dan Langkah Pemerintah

Dari pengungkapan sementara, dugaan praktik suap ini berpotensi menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara, terutama jika ini merupakan bagian dari praktik yang berulang atau sistemik di lingkungan pemeriksaan pajak. Temuan potensi kekurangan bayar pajak mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan dampak fiskal yang serius.

Pemerintah sendiri melalui DJP menyatakan komitmennya untuk memperbaiki internal sistem pengawasan dan memperketat kontrol atas proses pemeriksaan pajak guna meminimalkan celah korupsi. Komitmen ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai dengan target fiskal nasional.


Kesimpulan: Kasus OTT Pajak dan Harapan Reformasi Pajak

Kasus OTT pajak yang dilakukan KPK pada Januari 2026 ini membuka kembali persoalan klasik korupsi dalam pemeriksaan pajak dan suap pejabat publik. Dari penetapan lima tersangka hingga cara penyelesaian prosedur hukum yang mengikuti KUHAP terbaru, rangkaian fakta ini memberi gambaran jelas tentang tantangan dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pajak di Indonesia.

Masyarakat kini menanti tindakan lanjutan, termasuk proses hukum yang adil serta reformasi yang mampu menjamin integritas layanan pajak. Penanganan kasus ini diharapkan bukan sekadar aksi penindakan, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola pemeriksaan pajak secara menyeluruh di masa mendatang.