Selebriti

Kekasih Ammar Zoni Bongkar Soal Ponsel di Rutan dan Singgung Artis Lain

Jakarta — Kasus yang menimpa aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kekasihnya, dokter Kamelia, berbicara tentang kondisi komunikasi yang terjadi saat Ammar menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Pernyataan Kamelia tidak hanya menjelaskan soal penggunaan telepon genggam di rutan, tetapi juga menyinggung dugaan perilaku serupa oleh artis lain yang pernah berada di lembaga pemasyarakatan.

Telepon Genggam di Dalam Rutan: Hal yang “Sudah Jadi Rahasia Umum”

Dalam keterangannya yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamelia mengakui bahwa Ammar memiliki akses terhadap telepon seluler selama masa tahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.

Menurut Kamelia, telepon genggam bukan hal luar biasa di dalam rutan. Ia mengatakan bahwa praktik narapidana memiliki ponsel sudah dianggap biasa dan praktik tersebut bahkan sudah “rahasia umum” di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Bukan hanya Ammar yang disebutnya, tetapi juga sejumlah artis lain yang pernah menjalani masa tahanan dan menggunakan ponsel dalam penjara. Kamelia menyampaikan hal ini untuk memberi gambaran bahwa akses terhadap telepon seluler bukan hanya dialami oleh Ammar, melainkan fenomena yang juga terjadi di kalangan figur publik lain.

Detail Penggunaan Ponsel oleh Ammar Zoni

Lebih jauh, Kamelia mengatakan bahwa Ammar tidak selalu menggunakan satu nomor telepon saat menghubunginya. Sebab, Ammar diketahui terkadang menyewa ponsel dengan biaya tertentu sehingga nomor yang digunakan selalu berbeda-beda.

Saat berada dalam rutan, komunikasi melalui ponsel itu dianggap penting untuk menjaga psikologis tahanan, terutama karena keterbatasan kontak langsung dengan keluarga dan orang terdekat. Kamelia sendiri menilai bahwa tidak adanya fasilitas komunikasi semacam itu dapat memperburuk kondisi mental para penghuni rutan.

Selain itu, Ammar juga sempat mengakui secara langsung di persidangan bahwa dirinya memiliki dua telepon genggam saat berada dalam tahanan. Salah satunya disebut merupakan hasil gadai dari rekan tahanan yang membutuhkan uang.

Fakta Hukum di Balik Kasus Ammar Zoni

Pernyataan Kamelia muncul di tengah persidangan lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni. Ammar telah didakwa bersama lima terdakwa lain atas tuduhan terkait peredaran sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan dirinya sebagai salah satu pihak yang menerima dan menyalurkan barang haram tersebut.

Pengakuan soal ponsel di rutan kerap menjadi bagian dari pembicaraan dalam proses persidangan, terutama ketika jaksa penuntut umum serta hakim mempertanyakan berbagai aspek kehidupan tahanan dalam rutan — termasuk akses terhadap barang yang secara teknis dilarang, seperti telepon seluler.

Respons Publik atas Pernyataan Kekasih Ammar

Pernyataan Kamelia yang menyebut bahwa “banyak artis lain juga ketahuan menggunakan ponsel saat di lapas” langsung mendapat reaksi beragam dari warganet di media sosial. Ada yang memandang pernyataan tersebut sebagai pengakuan mengejutkan terhadap kondisi sistem pemasyarakatan, sementara yang lain mempertanyakan konsistensinya dengan aturan resmi yang seharusnya diterapkan di rutan maupun lapas.

Beberapa pengamat hukum dan pemasyarakatan mengatakan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan secara tegas melarang narapidana memiliki ponsel, karena hal itu memudahkan penyalahgunaan komunikasi di luar kontrol lembaga. Namun, fenomena telepon genggam di penjara terus menjadi persoalan yang sulit diberantas secara tuntas.

Kasusnya Tak Sekadar Soal Ponsel

Selain persoalan ponsel, kasus yang menjerat Ammar juga mencakup tuduhan pemerasan hingga dugaan distribusi barang terlarang di dalam rutan. Ammar pernah menyampaikan bahwa dirinya ditolak membayar sejumlah besar uang kepada oknum penyidik demi menghindari proses hukum, dan bahkan sempat direlokasi ke sel isolasi akibat kasus ini.

Permasalahan akses ponsel di lembaga pemasyarakatan pun kemudian menjadi bagian diskusi yang lebih luas soal integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia — yang berulang kali disebut memiliki celah dalam pengawasan terhadap fasilitas terlarang di dalam penjara.