Kejagung Geledah Kantor Kementerian Kehutanan: Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026) sore. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pagi hingga sore hari, menyasar sejumlah ruangan di kantor pusat Kemenhut yang berlokasi di Jakarta. Tim penyidik terlihat membawa keluar sejumlah kontainer berisi barang bukti dan bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Koridor Penggeledahan dan Aksi Senyap Penyidik
Menurut pantauan media di lokasi, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang penting, termasuk area direktorat yang berhubungan dengan planologi kawasan hutan dan pengukuhan kawasan hutan. Selama proses berlangsung, **sejumlah petugas TNI juga terlihat ikut serta dalam pengamanan jalannya operasi guna memastikan keamanan dan kelancaran proses penyitaan barang bukti.
Seorang pegawai Kemenhut mengaku kaget mengetahui ada operasi penggeledahan oleh tim Kejagung di lingkup kantornya. Dia menyebut bahwa aktivitas itu berjalan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada banyak staf di kementerian.
Direktur Jenderal di Kemenhut yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui persis ruang mana saja yang menjadi fokus penyidik saat kegiatan berlangsung, karena saat itu dirinya sedang berada di luar kota mengikuti agenda lain.
Dugaan Kasus dan Latar Belakang Penggeledahan
Penggeledahan ini digelar dalam konteks penyidikan dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara besar dan sempat ditangani oleh KPK. Namun, penyidikan oleh KPK sempat dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti kuat untuk memenuhi unsur kerugian negara secara hukum.
Langkah Kejagung untuk kembali membuka potensi bukti dalam kasus tersebut dianggap sebagai sinyal bahwa penegak hukum tidak berhenti pada hasil awal SP3, melainkan berupaya menggali bukti lain yang mungkin masuk dalam kerangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lain yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi detail yang bisa diungkap soal siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau bukti apa saja yang dicari. Pernyataan ini menunjukkan penyelidikan masih dalam tahap awal yang sensitif.
Reaksi Internal Kementerian dan Klarifikasi
Menanggapi operasi penggeledahan tersebut, Kementerian Kehutanan melalui juru bicaranya sempat memberikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik di lingkungan kantor bukan bermaksud menyasar seluruh sistem administrasi kementerian secara luas, tetapi untuk kepentingan teknis penyidikan tertentu yang sedang dijalankan pihak berwenang. Pernyataan ini bertujuan meredam kekhawatiran publik terhadap citra kelembagaan kementerian akibat penggeledahan tersebut.
Kontroversi Penanganan Kasus SP3 dan Implikasi Penegakan Hukum
Kasus tambang nikel Konawe Utara sempat menimbulkan polemik hukum nasional karena KPK memutuskan menghentikan penyidikan dengan alasan indikator kerugian negara tidak memenuhi ketentuan undang-undang pidana korupsi. Pihak KPK menyebutkan kendala teknis seperti objek tambang yang belum tercatat sebagai aset keuangan negara menjadi salah satu faktor keputusan penghentian itu.
Namun, penggeledahan yang dilakukan oleh **JAMPidsus Kejagung ini membuka kemungkinan bahwa kejaksaan melihat celah hukum lain yang dapat dipergunakan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sama atau terkait. Hal ini menunjukkan perbedaan pendekatan atau interpretasi hukum antar lembaga penegak hukum terkait satu perkara besar yang menyangkut kepentingan publik luas.
Pengamanan Barang Bukti dan Potensi Pengembangan Penyidikan
Tim penyidik terlihat membawa sejumlah kontainer dan bundel dokumen yang sebelumnya telah disita dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa keluar kantor dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Langkah ini menunjukkan upaya Kejagung untuk segera mengamankan dokumen penting yang dapat menjadi kunci dalam penyidikan lebih lanjut.
Para pemerhati hukum menyebut bahwa tindakan ini mencerminkan tegasnya langkah Kejagung dalam memperluas ruang penyidikan meskipun perkara sempat stagnan di tahap awal KPK. Selain itu, operasi ini juga bisa menjadi momentum penting bagi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi besar di sektor pertambangan dan kehutanan di Indonesia.
Kesimpulan
Penggeledahan yang dilaksanakan oleh JAMPidsus Kejagung di kantor Kementerian Kehutanan pada 7 Januari 2026 menandai tindakan lanjut dalam penanganan dugaan korupsi terkait pertambangan nikel di Konawe Utara. Dengan membawa bukti dan dokumen penting serta keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan operasi, proses ini menunjukkan intensitas penegakan hukum yang tinggi. Meskipun informasi detail masih tertutup, langkah ini bisa menjadi titik balik dalam penyidikan kasus yang sempat mandek dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penuntasan perkara besar yang berdampak pada keuangan negara.

