KriminalitasPengetahuan umum

Akhir Pelarian Duo Pembunuh Sopir Taksi Online di “Makam Keramat”

Bogor berita sekarang.id — Kiprah panjang pelarian dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring akhirnya berakhir. Ujang Adiwijaya (57), ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di pinggir tol Jagorawi pada Senin (10/11/2025). Setelah pengejaran intensif, dua tersangka berinisial RS dan AH berhasil diringkus pada Rabu (12/11/2025) di sebuah makam keramat di Ciamis, Jawa Barat, saat keduanya diyakini tengah menjalankan ritual paniisan.


Kronologi Kasus

Korban Ujang, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi online, menerima order dari wilayah Depok menuju Bogor. Sesampainya di mobil miliknya, RS dan AH masuk sebagai penumpang. Di tengah perjalanan, pelaku langsung menjerat leher Ujang menggunakan tali jemuran dari belakang dan membekapnya hingga tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tewas, keduanya mengambil alih mobil korban, menjual ponsel milik korban untuk membeli bensin atau kartu elektronik tol, lalu membuang jenazah di pinggir Tol Jagorawi KM 30+800. Mobil korban sempat mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara; kemudian ditarik ke bengkel di Citeureup.


Penangkapan & Lokasi Unik

Polres Bogor bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Barat menelusuri jejak digital dari ponsel korban dan unit kendaraan hingga melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu pagi, tim menemukan RS dan AH sedang melakukan “paniisan” atau ritual tirakat di sebuah saung makam keramat di Ciamis. Saat penangkapan, pelaku terlihat siap-siap melakukan jumpa pers; namun langsung digiring ke Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa penangkapan berhasil dalam waktu kurang dari 48 jam sejak identitas korban terungkap. Ia menambahkan bahwa pelaku tertangkap saat ‘berharap’ pertolongan gaib melalui ritual paniisan.


Bukti & Tersangka

  • Barang bukti yang disita mencakup mobil korban, tali jemuran yang digunakan sebagai alat jerat, bed cover yang digunakan untuk membekap korban, dan ponsel milik korban yang dijual.
  • RS dan AH kini ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Kedua pasal ini mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Motif & Faktor Pemicu

Polisi menyebut bahwa RS mengajak AH melakukan aksi perampokan berencana karena kondisi ekonomi yang mendesak. Mereka memilih order acak melalui platform taksi online agar target “random” dan sulit dilacak. Ritual paniisan setelah aksi menunjukkan bahwa pelaku percaya pada kekuatan gaib agar tidak tertangkap.

Kapolres menyebut “aksi ini sudah direncanakan sebelumnya” dan bahwa pemesanan taksi semula tanpa kecurigaan—kemudian berubah menjadi kejahatan yang sangat keji.


Implikasi bagi Industri Taksi Online & Keamanan Pengemudi

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap keamanan para pengemudi aplikasi taksi daring, khususnya:

  • Pentingnya verifikasi identitas penumpang dan sistem pelaporan langsung jika terjadi hal mencurigakan.
  • Perlunya fitur keamanan tambahan dari platform dan edukasi bagi pengemudi terkait protokol keselamatan.
  • Perluasan koordinasi antara aplikator, pengemudi & pihak kepolisian untuk pencegahan tindak kejahatan berbasis teknologi.

Tanggapan Publik & Langkah Kepolisian

Masyarakat menyambut cepatnya penangkapan sebagai langkah positif yang memperkuat kepercayaan terhadap aparat. Kepolisian Bogor memastikan tidak akan memberi ruang untuk “kriminal sadis yang menelan korban jiwa” dan akan menegakkan hukum dengan tegas.

Sementara itu, pengemudi taksi daring mengapresiasi penanganan kasus dan berharap aplikator segera memperkuat fitur keamanan serta edukasi.


Kesimpulan

Dari pemesanan semula yang tampak biasa, berakhir tragedi memilukan bagi pengemudi taksi online. Dua pelaku keji itu kini telah dibekuk setelah bersembunyi dengan ritual gaib di sebuah makam keramat—menandai akhir pelarian mereka. Kasus ini bukan hanya soal aksi kejahatan ekstrem, tetapi juga cermin bagi pengemudi daring, aplikator, dan aparat untuk terus memperkuat sistem keamanan demi melindungi insan transportasi daring di Indonesia.